PN Surabaya: Penundaan Penyegelan Kantor Madas, Kebutuhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto gedung PN Surabaya. (Istimewa)
DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan penundaan rencana penyegelan Kantor Madura Asli (Madas) Daerah Serumpun. Keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Proses penyegelan sebelumnya direncanakan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, namun kini ditunda sementara waktu.
Alasan Penundaan
Penundaan penyegelan diketahui berasal dari permintaan pihak kepolisian. Surat dari Kapolrestabes Surabaya yang diterima oleh PN Surabaya pada Jumat, 9 Januari 2026, menyatakan bahwa penyegelan harus ditunda karena alasan keamanan dan ketertiban Kota Surabaya. Pujiono, Humas PN Surabaya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian.
“Kami menerima surat dari Kapolrestabes yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi kamtibmas,” ujarnya saat diwawancarai di PN Surabaya. “Itu istilah dari pihak Polrestabes Surabaya. Karena permintaan dari Kapolrestabes, hari ini penyegelan ditunda.”
Proses Hukum Terkait
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Achmad Sidqus Syahdi dalam keadaan pailit. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa debitur atau Achmad dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya.
Selain itu, pengadilan menunjuk Slamet Suripto sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat Albert Riyadi Suwono dari Kantor Hukum Riyadi & Partners sebagai kurator. Biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan setelah proses kepailitan berakhir. Termohon pailit juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara senilai Rp1.655.000.
Peran Kurator dalam Penyegelan
Penyegelan dilakukan atas permintaan dari kurator. Pujiono menjelaskan bahwa penyegelan adalah tindakan terhadap harta pailit, termasuk di dalam boedel harta pailit. Penguasaan harta pailit berada di bawah penguasaan kurator.
“Segala sesuatu tindak lanjut terhadap barang boedel pailit itu yang menentukan kurator. Jadi apa mau dilelang apa dijual, ya terserah kurator,” jelasnya.
Langkah Selanjutnya
Pujiono menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu permintaan penyegelan kembali dari kurator. Jika kurator kembali melayangkan permohonan, maka akan segera diajukan permintaan pengamanan kepada Polrestabes Surabaya.
“Kami akan menunggu permintaan kembali dari kurator. Kalau kurator meminta, ya kami tindak lanjuti seperti biasa, kami kirim surat ke Polrestabes untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa (dilakukan penyegelan), ya kami laksanakan,” tambahnya.
Persyaratan Penyegelan
Pujiono menegaskan bahwa penyegelan membutuhkan persetujuan pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa penyegelan bukanlah eksekusi, tetapi tindakan yang dilakukan atas permintaan kurator dalam perkara pailit.***





Saat ini belum ada komentar