Perkara Nany Widjaja dan Jawa Pos: Putusan PN Surabaya yang Membuat Kedua Pihak Bersuara
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap gugatan perdata Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos telah menjadi perhatian publik. Dalam putusan tersebut, gugatan yang diajukan oleh Nany dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Hal ini memicu respons dari pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum Nany dan pihak Jawa Pos.
Penyebab Gugatan Dinyatakan Tidak Diterima
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Persidangan Pengadilan (SIPP) PN Surabaya dan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengadilan menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Nany tidak dapat diterima karena adanya ketidakjelasan dalam tuntutan yang diajukan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa penggugat gagal membuktikan adanya kerugian yang dialami. Hal ini menjadi dasar utama untuk mengabaikan gugatan tersebut. Meskipun begitu, kuasa hukum Nany, Billy Hadiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan ini.
Tanggapan Kuasa Hukum Nany Widjaja
Billy Hadiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa putusan ini belum final dan masih ada proses hukum lanjutan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Menurutnya, alasan gugatan dinyatakan NO adalah karena tidak adanya penjelasan nilai kerugian yang jelas.
“Kami tidak minta ganti rugi, tidak ada kerugian, itu berdasarkan surat yurisprudensi, kan nggak ada kerugian dan memang tidak ada kerugian, karena kan (saham) masih di Bu Nany,” ujar Billy. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya hanya menggugat Jawa Pos lantaran perbuatan melawan hukum saja, bukan atas dasar kerugian materiil.
Pendapat dari Pihak PT Jawa Pos
Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie E.L. Sajogo, menyatakan bahwa pendapat para ahli hukum perdata yang hadir dalam persidangan mendukung argumen bahwa unsur kerugian adalah elemen penting dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Ia menilai bahwa putusan pengadilan didasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum serta fakta sejarah yang disajikan selama persidangan.
Leslie menekankan bahwa seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan. Selain itu, keterangan dari ahli hukum dan pihak perusahaan semuanya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos. Ia juga menyatakan bahwa gugatan Nany Widjaja tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, tetapi hanya menyangkut perbuatan melawan hukum yang tidak memenuhi unsur kerugian.
Reaksi Terhadap Putusan Pengadilan
Putusan PN Surabaya menegaskan bahwa gugatan Nany Widjaja gugur, sehingga PT Jawa Pos dapat dianggap sebagai pihak yang menang. Leslie juga menyoroti pentingnya pembuktian kerugian yang konkret dalam setiap pengajuan gugatan perdata. Ia menegaskan bahwa klaim Nany Widjaja tentang akta pernyataan yang tidak berlaku juga otomatis gugur.
“Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, juga otomatis gugur, sehingga akta pernyataan tentang posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya dari PT Dharma Nyata masih tetap berlaku dan sah,” tutup Leslie.
Tindak Lanjut dari Pihak Nany Widjaja
Meski putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, Nany Widjaja dan kuasa hukumnya tetap optimis. Billy Hadiwiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding, meski belum memberikan detail lengkap tentang konstruksi gugatan yang akan diajukan.
“Pengadilan tingkat PT, Kasasi, sampai PK masih ada kelanjutannya,” kata Billy. Ia menegaskan bahwa petitum yang diajukan tidak hanya sebatas pada isu kerugian, tetapi juga menyoroti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Jawa Pos.
Dengan putusan ini, kasus Nany Widjaja dan Jawa Pos masih memiliki potensi untuk berlanjut ke tingkat hukum yang lebih tinggi. Kedua belah pihak akan terus memperjuangkan pandangan masing-masing melalui jalur hukum yang tersedia.***

>

Saat ini belum ada komentar