Penyidikan Pajak di Bali: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DS telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tersebut merupakan tahap II dari proses hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Penyidikan ini terkait dengan dugaan pelanggaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi PT ASD, yang dipimpin oleh DS.
Pelanggaran Perpajakan yang Dilakukan
DS, sebagai penanggung jawab PT ASD, diduga melakukan beberapa pelanggaran perpajakan selama periode tahun pajak 2020 hingga 2023. Dugaan pelanggaran mencakup tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar kurang lebih Rp947.130.493,00.
Menurut Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, DS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pelanggaran ini juga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Proses Penegakan Hukum Perpajakan
Darmawan menjelaskan bahwa DJP Bali selalu menerapkan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sebelum proses penyidikan dilanjutkan, DJP Bali telah memberikan imbauan kepada DS untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, DS tidak merespons dan proses kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, DS diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai aturan dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Meski demikian, DS tetap tidak memenuhi kewajibannya. Menurut Darmawan, penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan jika DS melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.
Peran Pihak Terkait dalam Penegakan Hukum
Darmawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh penyidik dan pihak terkait yang telah mendukung penegakan hukum perpajakan di wilayah Bali. Ia berharap proses ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Masa Depan Pengawasan Pajak di Bali
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pemerintah dan lembaga pajak terus meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya di sektor usaha konstruksi. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak meningkat, sehingga dapat membantu penerimaan negara secara optimal.
Kesimpulan
Penyidikan terhadap DS menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan fiskal. Proses hukum yang dilakukan oleh DJP Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar mencerminkan langkah-langkah sistematis untuk menangani pelanggaran pajak. Dengan penegakan hukum yang transparan dan tegas, diharapkan dapat memberikan contoh bagi wajib pajak lainnya untuk lebih taat pada aturan perpajakan.

>

Saat ini belum ada komentar