Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pelindo III Luruskan Isu Sengketa Lahan Tanjung Perak, Seluruh Tindakan Berdasar Putusan Pengadilan

Pelindo III Luruskan Isu Sengketa Lahan Tanjung Perak, Seluruh Tindakan Berdasar Putusan Pengadilan

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Conference Press, PT. PELINDO III Memberikan penjelasan diwakili oleh Purwanto Wahyu Widodo Sub Regional Head Jawa Pelindo III.Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, kami selaku PT. PELINDO III bersama-sama menyampaikan klarifikasi kepada rekan-rekan media terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya yang digelar pada Senin (26/1/2026),

Purwanto menerangkan, perlu kami sampaikan bahwa sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.’Terangnya pada waktu Conference Press.

“Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Purwanto juga menjelaskan”berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui jurusita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, telah secara sah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemohon eksekusi.

Screenshot 2026 01 26 18 31 32 169 com.miui .gallery edit

“Selanjutnya sejalan dengan berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset dimaksud.”Jelas Purwanto saat Conference Press.

Kemudian terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami tegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tanggal 15 Agustus 2025, serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak PELINDO III menambahkan mengenai bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh pihak yang bersangkutan, benar bahwa bangunan tersebut dibeli oleh yang bersangkutan. Namun demikian, pembelian tersebut hanya mencakup bangunan, dan tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Fakta hukum ini telah diuji dan dipertimbangkan dalam seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, pihak yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo. Apabila tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka Pelindo sebagai pemilik tanah berhak menguasai bangunan yang berdiri di atas tanah HPL tersebut. Menempati tanah tanpa izin pemegang hak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Purwanto menceritakan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah berulang kali menempuh upaya mediasi dan pendekatan persuasif. Namun demikian, upaya tersebut tidak mencapai titik temu karena pihak yang bersangkutan menolak opsi-opsi penyelesaian yang ditawarkan. Di sisi lain, Pelindo memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada kekuatan hukum dan putusan pengadilan yang sah, sehingga tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.”Imbuhnya

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk senantiasa menghormati dan menegakkan proses hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi dan mengamankan aset negara yang dikelola. Kami juga tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat menjadi informasi yang utuh dan berimbang bagi publik.”Pungkasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT KAI Luncurkan Blambangan Ekspres Rute Jakarta-Banyuwangi

    PT KAI Luncurkan Blambangan Ekspres Rute Jakarta-Banyuwangi

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 224
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya memperkuat konektivitas transportasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meluncurkan layanan baru, Kereta Api Blambangan Ekspres, yang menghubungkan Jakarta dengan Banyuwangi. Acara peresmian berlangsung pada tanggal 30 Juli 2024 di Stasiun Ketapang, Banyuwangi, dengan kehadiran Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dan Direktur Niaga PT KAI, Hadis Surya Palapa. Blambangan Ekspres memulai perjalanan […]

  • Terbang Mudah, Foto Memukau: Top 5 Drone Kamera Terbaik untuk Pemula di Tahun Ini

    Terbang Mudah, Foto Memukau: Top 5 Drone Kamera Terbaik untuk Pemula di Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 210
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Terbang Mudah, Foto Memukau: Top 5 Drone Kamera Terbaik untuk Pemula di Tahun Ini Dunia fotografi dan videografi udara kini bukan lagi domain eksklusif para profesional. Dengan kemajuan teknologi, drone kamera semakin mudah diakses, dioperasikan, dan harganya pun semakin terjangkau. Namun, bagi Anda yang baru pertama kali ingin menyelami hobi menerbangkan drone, memilih […]

  • Hadiah Eksklusif, Klaim Kode Redeem FF 13 Oktober 2025, Emote dan Senjata Sultan Gratis!

    Hadiah Eksklusif, Klaim Kode Redeem FF 13 Oktober 2025, Emote dan Senjata Sultan Gratis!

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Hadiah Eksklusif Gratis dari Garena Free Fire DIAGRAMKOTA.COM – Sobat FF, siapa yang tidak ingin mendapatkan hadiah eksklusif secara gratis? Kali ini, Garena Free Fire kembali memberikan kesempatan emas bagi para pemain untuk mengklaim berbagai hadiah menarik. Dengan cara yang mudah dan cepat, kamu bisa mendapatkan item-item keren yang biasanya hanya bisa didapat melalui pembelian. Jenis […]

  • Malut United ,Persik Kediri

    Kekuatan dan Strategi yang Menghadirkan Duel Sengit antara Malut United dan Persik Kediri

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan pekan ke-18 BRI Super League 2025/2026 antara Malut United dan Persik Kediri di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, menjadi salah satu laga paling dinantikan oleh para penggemar sepak bola. Laga ini bukan hanya sekadar pertandingan biasa, tetapi juga menjadi ajang pembuktian konsistensi bagi kedua tim yang memiliki rekor pertemuan cukup seimbang. Rekor […]

  • BNNP Jatim Dorong Pembentukan BNNK di Semua Kabupaten/Kota untuk Perkuat P4GN

    BNNP Jatim Dorong Pembentukan BNNK di Semua Kabupaten/Kota untuk Perkuat P4GN

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mendorong semua kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur untuk segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba (P4GN) secara lebih optimal. Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Laporan RAN P4GN Wilayah yang diadakan […]

  • Achmad Nurdjayanto anggota Komisi C DPRD Surabaya Hari Lingkungan Hidup

    Komisi C Soroti Truk Tua dan Minimnya Regulasi: Keselamatan Warga Tak Boleh Dikorbankan!

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kendaraan truk berusia tua yang masih lalu lalang di jalanan Surabaya. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan truk di Surabaya mencapai sekitar 180 ribu unit, dengan 13 ribu di antaranya merupakan keluaran tahun 1990 ke bawah. Truk Tua […]

expand_less