Masalah Ketenagakerjaan Guru PPPK di Tuban Mengundang Perhatian Serius
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Polemik yang melibatkan nasib 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban kini menjadi perhatian publik. Mereka mengabdi selama puluhan tahun, namun kini masih menanti kejelasan terkait kontrak kerja mereka yang tidak diperpanjang mulai 1 Januari 2026. Persoalan ini muncul setelah PGRI Tuban bersama perwakilan guru melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Tuban untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka.
Peran PGRI dalam Menyuarakan Aspirasi Guru
Ketua PGRI Tuban, Witono, menjelaskan bahwa organisasinya berkomitmen untuk memperjuangkan hak dan aspirasi anggotanya sesuai dengan amanah undang-undang. Ia menegaskan bahwa para guru yang terdampak bukanlah tenaga baru, melainkan mereka yang telah mengabdi selama 20 hingga 25 tahun sebagai honorer sebelum diangkat sebagai PPPK. Namun, status PPPK yang mereka pegang hanya berlangsung sekitar lima tahun sebelum kontraknya diputus.
Witono menyoroti bahwa penilaian kehadiran berbasis absensi fingerprint menjadi faktor utama dalam pemutusan kontrak. Namun, para guru menilai terdapat ketidaksesuaian antara data sistem dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa kasus disampaikan, seperti guru yang izin sakit untuk menjalani operasi atau izin umrah yang terlambat terunggah dalam sistem.
Proses Evaluasi dan Penilaian Kinerja
Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, mengatakan bahwa audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan final. Meski demikian, DPRD membuka ruang dialog untuk mencari solusi. Suratmin menekankan bahwa dalam sistem penilaian terdapat ambang batas kelulusan minimal 53 persen. Meskipun para guru telah mendapatkan tambahan nilai 30 persen, akumulasi ketidakhadiran membuat nilai akhir mereka tetap tidak memenuhi syarat.
“Secara logika seharusnya mudah mencapai nilai itu. Tapi kenapa kok tidak tercapai. Ini yang perlu didiskusikan ulang,” ujar Suratmin.
Komisi I DPRD Tuban mendorong adanya peninjauan ulang bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan, terutama terkait validitas data absensi dan mekanisme evaluasi kinerja guru PPPK. Suratmin menegaskan bahwa fingerprint bukan satu-satunya alat untuk memutus perpanjangan kontrak, tetapi menjadi salah satu petunjuk.
Kepedulian PGRI dan Harapan untuk Solusi
Witono menegaskan bahwa PGRI Tuban akan terus mendampingi para guru hingga ada kejelasan kebijakan. Ia berharap ada kebijaksanaan dari pihak terkait agar tidak terjadi sejarah yang dikenang tidak indah.
Meski Pemkab Tuban disebut telah menyiapkan opsi tenaga pengganti, PGRI menilai peluang bagi 39 guru PPPK tersebut belum sepenuhnya tertutup selama proses verifikasi dan evaluasi ulang masih berjalan. Audiensi lanjutan antara Komisi I DPRD Tuban dengan pemerintah terkait dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah selanjutnya terkait nasib puluhan guru PPPK tersebut.
Masa Depan Guru yang Membutuhkan Kejelasan
Para guru ini memiliki pengalaman dan dedikasi yang tinggi, namun kini menghadapi ketidakpastian. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan mempertimbangkan kondisi nyata yang mereka alami. Dengan komunikasi yang terbuka dan transparan, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak meninggalkan dampak negatif pada para guru.***

>

Saat ini belum ada komentar