Lindungi Kelompok Rentan, Gus Ipul Beri Pernyataan Terkait Pengusiran Nenek Elina di Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 2 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau lebih dikenal dengan Gus Ipul, mengungkapkan perhatian serius terhadap perlindungan kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan setelah kasus pengusiran Nenek Elina, seorang nenek berusia 80 tahun, dari rumahnya di Surabaya menarik perhatian publik. Menurut Mensos, pemerintah harus memastikan bahwa kelompok-kelompok ini mendapatkan perlindungan yang layak.
“Harus kita fasilitasi, kita berikan perlindungan,” ujar Mensos saat berada di Surabaya, Kamis (1/12). Ia menegaskan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan secara baik agar kelompok rentan benar-benar bisa terlindungi. Meskipun tidak mengikuti perkembangan secara detail, ia menekankan pentingnya memberikan dukungan kepada Nenek Elina agar dapat kembali meraih hak-haknya.
Kronologi Pengusiran Nenek Elina
Peristiwa pengusiran Nenek Elina terjadi pada 4 Agustus 2025. Sejumlah orang yang mengeklaim bahwa rumah tersebut sudah dijual, melakukan tindakan pengusiran terhadap Nenek Elina. Pada 6 Agustus, rumahnya kembali didatangi oleh sekelompok orang yang kemudian membawa Nenek Elina keluar secara paksa. Akibat tindakan tersebut, rumah Nenek Elina akhirnya rata dengan tanah setelah dirubuhkan menggunakan alat berat. Dokumen-dokumen penting juga ikut dibawa oleh pelaku.
Kasus ini menarik perhatian aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan dan perusakan barang milik orang lain.
Respons dari Kepolisian
Polda Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus pengusiran Nenek Elina. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Samuel, yang diduga menjadi dalang di balik pembongkaran rumah Nenek Elina. Selanjutnya, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia tersebut. Polda Jatim juga menangkap tersangka ketiga berinisial SY, 59, yang diduga turut serta dalam proses pengusiran.
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa peran tersangka ketiga ini sangat penting dalam membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menuntut keadilan bagi korban.
Tanggapan dari DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya. Ia menilai bahwa negara tidak boleh kalah dari premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Ia menyerukan adanya tindakan tegas terhadap pelaku yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Sosial dan Kebijakan yang Diperlukan
Kasus Nenek Elina menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum bagi warga yang rentan. Diperlukan langkah-langkah yang lebih proaktif dalam memastikan bahwa hak-hak dasar masyarakat terlindungi. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan menjaga keharmonisan sosial.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat sistem perlindungan sosial, termasuk melalui program-program yang dapat memberikan dukungan ekonomi dan psikologis kepada para korban. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kasus Nenek Elina menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dan lembaga hukum dalam melindungi warga yang rentan. Dengan tindakan tegas dan komitmen yang kuat, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua warga. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas dan mendorong terciptanya keadilan sosial yang lebih baik. ***





Saat ini belum ada komentar