KUHP Baru, Kesiapan Sistem Pemasyarakatan Menghadapi Implementasi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus mempersiapkan berbagai langkah strategis dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Salah satu inisiatif utama adalah persiapan tempat kerja sosial sebagai alternatif pelaksanaan pidana non-penjara. Dalam rangka memastikan keberhasilan sistem ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan sejumlah fasilitas dan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan putusan hukum yang tidak melibatkan penahanan di lembaga pemasyarakatan.
Fasilitas yang Tersedia untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 968 lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat kerja sosial. Lokasi-lokasi tersebut mencakup berbagai sektor masyarakat seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan agar dapat menjalani pidana kerja sosial di lingkungan yang lebih dekat dengan masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Di dalam GA tersebut, terdapat 1.880 mitra yang siap membantu proses pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembimbingan ini dilakukan sesuai dengan hasil asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Pemasyarakatan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa saat ini jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bekerja mencapai 2.686 orang. Selain itu, pihaknya juga sedang mengusulkan penambahan sebanyak 11 ribu PK tambahan. Selain itu, rencana pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas juga tengah dipertimbangkan guna meningkatkan kapasitas layanan pemasyarakatan.
Harapan dari Implementasi KUHP Baru
Menteri Agus Andrianto menyampaikan harapan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berdampak positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan terhadap warga binaan. Tujuan utamanya adalah agar warga binaan dapat menyadari kesalahannya, memiliki keterampilan yang cukup, serta mampu mandiri secara ekonomi.
“Harapan kita bersama adalah warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan sadar akan kesalahan mereka,” ujar Menteri Agus. “Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka pengulangan tindak pidana atau residivi, serta berkontribusi aktif terhadap pembangunan negara.”
Persiapan Awal dan Uji Coba
Sebelum implementasi resmi, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial pada periode Juli hingga November 2025. Uji coba ini melibatkan 9.531 klien dan bekerja sama dengan berbagai mitra, termasuk instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah.
Selain itu, Kemenimipas juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang persiapan pidana kerja sosial pada tanggal 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang telah disiapkan.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Implementasi KUHP baru ini tentu membawa tantangan tersendiri, namun juga memberikan peluang besar untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan, diharapkan sistem ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi semua pihak.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar