Komisi Yudisial Soroti Kebijakan Batasan Peliputan di Pengadilan Negeri Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengadilan Negeri Surabaya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya pembatasan peliputan dan dokumentasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini menjadi perhatian khusus setelah KY menemukan bahwa aturan yang diterapkan tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penjelasan dari Humas KY Jatim
Dizar Al Farizi, humas KY Jatim, menjelaskan bahwa tidak ada aturan resmi yang melarang peliputan di PN Surabaya. Namun, kebijakan yang diterapkan oleh pimpinan pengadilan terkadang berbeda dengan pedoman yang seharusnya diikuti.
“Setahu kami, meliput boleh-boleh saja. Cuma kalau mengambil gambar memang ada kebijakan yang membatasi,” ujar Dizar saat dikonfirmasi.
Ia juga menyatakan bahwa penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 5 tahun 2020 untuk ketertiban sidang bukanlah satu-satunya aturan yang berlaku. Namun, terdapat perbedaan sikap antara ketua pengadilan dan ketua majelis hakim dalam penerapan aturan tersebut.
Perbedaan Pendapat Antara Pihak Terkait
Menurut Dizar, kebijakan yang diberlakukan oleh ketua pengadilan bisa jadi lebih fleksibel dibandingkan dengan pendapat dari ketua majelis. Ia menegaskan bahwa ketua pengadilan memiliki wewenang untuk mengizinkan peliputan di seluruh area pengadilan. Namun, ketika masuk ruang sidang, kewenangan beralih kepada ketua atau majelis hakim.
“Nah ini memang yang kadang bisa jadi timbul adanya perbedaan sikap atau kebijakan antara ketua pengadilan dengan ketua majelis. Ini murni perbedaan persepsi atau pendapat saja sebenarnya,” jelasnya.
Upaya KY untuk Menyampaikan Masalah Ini
Meski demikian, Dizar mengungkapkan bahwa KY akan membawa informasi ini ke Jakarta. Menurutnya, hal ini akan disampaikan kepada KY dan Mahkamah Agung (MA) agar dapat dilakukan dialog dan keseragaman dalam penerapan aturan.
“Ini menjadi input yang bagus, nanti kalau ada kesempatan akan coba kami sampaikan juga ke komisioner atau pimpinan KY untuk dialog juga dengan MA agar ada keseragaman,” tambahnya.
Pengalaman KY Sendiri
Dizar juga menyampaikan bahwa KY pernah mengalami situasi serupa. Ia mengungkapkan bahwa KY sempat dilarang oleh hakim yang bertugas saat hendak mengawasi jalannya sidang.
“KY sendiri juga sedang diskusi dengan MA soal pemantauan sidang tertutup, karena ada sidang tertutup yang KY pun gak dibolehkan masuk meski ada surat tugas dan perintah UU, karena alasannya sidang tertutup untuk umum. Jadinya masih menyamakan KY dengan umum (pengunjung sidang),” ujarnya.
Tantangan dalam Penerapan Aturan
Masalah ini menunjukkan bahwa tantangan dalam penerapan aturan tentang peliputan persidangan tidak hanya terletak pada aturan hukum, tetapi juga pada perbedaan pendapat antara para pemangku kepentingan. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh KY dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan adil bagi semua pihak.***

>

Saat ini belum ada komentar