Jambret Modus Tanya Alamat, Lansia Tulungagung Dibekuk Resmob Macan Agung
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAWALSURABAYA.COM – Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang warga lanjut usia di Kecamatan Campurdarat. Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan perhiasan emas milik korban.
Korban diketahui bernama Sukatin (69), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Aksi kejahatan itu terjadi saat korban berada di jalan dan dihampiri seorang pria tak dikenal yang berpura-pura menanyakan alamat.
Saat korban lengah, pelaku secara tiba-tiba menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke jalan. Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di tempat kerjanya di Desa Kepuh, Boyolangu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda PCX warna merah yang digunakan saat beraksi, kalung emas liontin seberat 3,11 gram lengkap dengan surat kepemilikan, kunci motor, dua set pelat nomor kendaraan berbeda, satu helm hitam, serta sepasang sandal.
Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak usai aksinya viral. Ia mengganti pelat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal yang dikenakan saat beraksi ke sungai di dekat rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan salah satu sandal pelaku tersangkut di lereng sungai. Sementara pakaian yang dibuang diduga hanyut terbawa arus.
Polisi juga mengungkap bahwa TS bukan pelaku tunggal satu kali kejadian. Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian di wilayah Tulungagung, mulai dari pencurian sepeda motor, uang tunai, hingga cincin emas di lingkungan tempat kerjanya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap modus orang tak dikenal yang berpura-pura menanyakan alamat di jalan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (dk/nw)

>
