Isu Juru Parkir di Surabaya, Geruduk Kantor Dishub
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan anggota Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) memadati Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jumat (30/1/2026). Mereka menuntut agar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dihentikan. Operasi tersebut dinilai merugikan petugas parkir resmi yang memiliki atribut dan kartu tanda anggota (KTA) dari Dishub Surabaya.
Proses Audiensi dengan Pejabat
Perwakilan PJS melakukan audiensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo pada sekitar pukul 09.00 WIB. Ketua PJS Izul Fiqri menyatakan bahwa ratusan petugas parkir yang terjaring dalam operasi Tipiring adalah juru parkir resmi yang memakai atribut hingga mengantongi KTA dari Dishub Surabaya.
Data dan Fakta yang Diungkap
Izul mengungkapkan bahwa banyak petugas parkir yang terjaring operasi tersebut saat tengah bekerja di tepi jalan umum (TJU). Mereka mayoritas memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan perlengkapan resmi. Ia juga menegaskan bahwa data tersebut diperoleh melalui pendampingan dan pengawasan langsung oleh PJS.
Masalah Kemanusiaan dan Ekonomi
Menurut Izul, operasi Tipiring yang dilakukan aparat kepolisian menyebabkan para petugas parkir kehilangan banyak waktu dan potensi nafkah. Para petugas tersebut harus menghabiskan waktu lama di Mapolrestabes Surabaya tanpa mendapatkan fasilitas makan atau minum. Setoran mereka tetap wajib dibayarkan meskipun belum ada sidang.
Hubungan antara Dishub dan Polrestabes
Izul menyoroti bahwa operasi Tipiring dilakukan atas instruksi dari Dinas Perhubungan. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar jajaran Dishub Surabaya tidak mengajukan permohonan operasi Tipiring ke aparat berwajib. Hal ini dikarenakan setoran yang dianggap sah dan legal oleh pihak tertentu, sementara jukir dianggap ilegal.
Penjelasan dari Plt. Kepala Dishub Surabaya
Plt. Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan Tipiring hingga menjatuhkan sanksi terhadap para petugas parkir yang terjaring. Ia menegaskan bahwa kewenangan Tipiring ada di tangan Polrestabes Surabaya.
Komunikasi dengan Aparat Keamanan
Trio berjanji akan menjalani komunikasi intens dengan Polrestabes Surabaya mengenai para jukir yang ditangkap. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan intervensi atas sanksi yang dijatuhkan. Menurutnya, kewenangan penuh berada di tangan Polrestabes Surabaya.
Tanggapan dari Petugas Parkir
Para petugas parkir merasa tidak adil karena dianggap ilegal meskipun memiliki KTA dan atribut resmi. Mereka menuntut agar operasi Tipiring dihentikan untuk menghindari kerugian ekonomi dan kemanusiaan yang semakin besar. Mereka juga berharap adanya solusi yang lebih adil dan transparan dari pihak berwenang.
Pihak PJS berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta agar operasi Tipiring dihentikan sementara hingga ada kebijakan yang lebih jelas dan adil. Dengan demikian, petugas parkir resmi dapat bekerja tanpa takut terkena sanksi yang tidak sepadan.***

>

Saat ini belum ada komentar