Eri Cahyadi Tegaskan Satgas Anti Premanisme Surabaya Siap Lindungi Pengusaha, Laporan Ditangani Maksimal 2×24 Jam
- account_circle Shinta ms
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan dunia usaha.
Hal itu disampaikan Eri saat pertemuan dengan anggota Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (APKRINDO) Jawa Timur pada Jumat (9/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Eri menyebut sengaja mengundang para pengusaha agar ada komunikasi langsung antara pemerintah dan pelaku usaha terkait persoalan keamanan dan kenyamanan berusaha di Kota Pahlawan.
Ia menekankan, setiap pengusaha yang merasa terintimidasi, tidak aman, atau tidak nyaman dalam menjalankan usaha baik saat pembangunan, pengelolaan parkir, maupun aspek lainnya tidak perlu ragu untuk melapor langsung ke Pemkot Surabaya.
“Jadi saya ingin menyampaikan kepada mereka, untuk disampaikan kepada seluruh anggotanya bahwa ketika mereka membuka tempat usaha dan mereka merasa terintimidasi, merasa tidak aman, merasa tidak nyaman di semua bidang, apakah dalam hal pembangunannya, apakah dalam hal perparkirannya, apakah dalam hal apapun, maka bisa langsung disampaikan kepada kami,” tegasnya.
Eri menjelaskan, Satgas Penanganan Premanisme Surabaya melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan keterlibatan lintas institusi tersebut, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara cepat dan terkoordinasi.
“Satgas penanganan premanisme ini, itu terdiri dari semua Forkompinya yang ada di kota Surabaya. Jadi ketika lapor, maka kami turunnya langsung bersamaan, maka prosesnya sangat cepat,” ujarnya.
Ia bahkan memastikan penanganan kasus premanisme ditargetkan tuntas dalam waktu maksimal dua kali 24 jam sejak laporan diterima.
“Maka itulah dua kali 24 jam, itu harus sudah selesai dan tertangkap. Maka kami bergerak seperti itu,” kata Eri.
Lebih jauh, Eri juga menepis kekhawatiran sebagian pengusaha terkait potensi biaya atau pungutan dalam proses pelaporan. Ia menegaskan, Satgas Penanganan Premanisme tidak memungut biaya apa pun.
“Dan itulah yang saya harapkan, jangan punya fikiran lagi bahwa Satgas Penanganan Premanisme ini nanti ada biaya yang keluar, tidak ada,” ujarnya.
Menurut Eri, keberadaan satgas ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa iklim usaha yang kondusif menjadi kunci pertumbuhan ekonomi Surabaya.
“Tugas kami adalah menjaga keamanan dan menjaga kenyamanan untuk pengusaha yang ada di kota Surabaya,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap para pengusaha semakin berani melapor dan tidak lagi takut menghadapi praktik premanisme yang dapat menghambat aktivitas usaha dan investasi di kota tersebut. (sms)
- Penulis: Shinta ms




