Data Kehadiran Diungkap ke Publik, Anwar Usman Hubungi Ketua MK: Ini Harus Diperbaiki
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengambil langkah proaktif untuk menjelaskan situasi yang terjadi terkait laporan ketidakhadirannya dalam beberapa sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ia mengungkapkan bahwa ia langsung menghubungi jajaran internal MK untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini dilakukan setelah data absensi yang dipublikasikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menimbulkan perhatian publik.
Anwar mengatakan, ia menelepon Ketua MK Suhartoyo untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut harus segera diluruskan. “Kebetulan Pak Hartoyo junior saya, saya panggil dia adik, ‘ini Dik harus diluruskan’. Dia bilang ‘Ya sudah Abang saja yang langsung menyampaikan’,” ujarnya.
Tanggapan terhadap Publikasi Data Absen
Setelah mengetahui bahwa laporan tersebut telah dipublikasikan ke publik, Anwar langsung menghubungi Sekretariat MK. Ia tidak dapat menerima bahwa daftar absennya dipublikasikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. “Oh enggak (terima di-publish), saya langsung telepon ke ya boleh dibilang Kepala Sekretariat-nya, Mas Fajar (Fajar Laksono), tahu kan mantan Jubir ya. Saya tanya, ‘Lho kenapa bisa begini?’” katanya.
Anwar juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan itu diumumkan, Fajar Laksono telah bertanya kepada Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna tentang kebutuhan atau tidaknya laporan tersebut dibuka ke publik. Namun, MKMK tetap memutuskan untuk mempublikasikannya berdasarkan data dari panitera.
Alasan Ketidakhadiran dalam Sidang
Anwar Usman menjelaskan bahwa alasan ketidakhadirannya dalam sejumlah sidang dan RPH sepanjang 2025 disebabkan oleh kondisi kesehatannya. Ia mengaku mulai mengalami sakit sejak Januari 2025 setelah terjatuh di rumah hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saya bilang itu sakit, itu kan sejak Januari itu. Ya masih untunglah saya masih bisa bernapas,” kata Anwar. Meski sempat menghadiri pernikahan anaknya atas izin dokter, ia menyebut harus kembali menjalani pengobatan dan pemulihan yang disarankan berlangsung antara satu hingga dua tahun.
Pengaruh Kesehatan pada Tugas Jabatan
Anwar mengungkapkan bahwa perawatan pemulihan yang diperlukan tidak hanya sekadar istirahat. Ia menekankan bahwa perawatan tersebut melibatkan proses pemulihan yang cukup panjang. “Bukan hanya istirahat ya, perawatan pemulihan antara satu sampai dua tahun,” tuturnya.
Ia menyadari bahwa kondisi kesehatannya memengaruhi kemampuannya untuk hadir dalam sidang dan rapat-rapat penting. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan tugas sebagai hakim MK.
Reaksi Publik dan Media
Publik dan media terus memantau perkembangan kasus ini. Berbagai pihak menilai bahwa transparansi dalam penyelenggaraan lembaga konstitusi sangat penting. Sejumlah pengamat menyarankan agar MK lebih proaktif dalam memberikan penjelasan resmi terkait isu-isu seperti ini.
Anwar Usman sendiri menegaskan bahwa ia akan terus menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, meskipun sedang menjalani pemulihan kesehatan. Ia berharap semua pihak dapat memahami situasi yang sedang dihadapinya.

>

Saat ini belum ada komentar