Aktivasi Akun Coretax Tanpa Batas Waktu, Ini Penjelasannya DJP
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Mendekati akhir tahun 2025, terjadi antrean di beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) terkait pengaktifan akun Coretax.
Kemudian, pertanyaan yang sering diajukan oleh wajib pajak adalah, apakah tenggat waktu ataudeadlineaktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025?
Dikutip dari situs resminya, Jumat (2/1/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, bagi wajib pajak secara umum, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan kapan saja, yaitu sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan yang berbasis Coretax.
Pernyataan ini disampaikan DJP melalui pengumuman resmi yang diterbitkan pada Selasa (29/12/2025), di tengah meningkatnya kunjungan wajib pajak ke KPP untuk mengaktifkan akun dan membuat KO/SE.
DJP mengajak wajib pajak mengaktifkan layanan lebih awal sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi antrean saat musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, di sisi lain, DJP juga menjelaskan terdapat situasi khusus yang menyebabkan isu tenggat waktu aktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025 muncul dan menyebar.
Keramaian di KPP menjelang akhir tahun 2025 sebagian besar diisi oleh pegawai pemerintah yang terkait dengan aturan yang berlaku untuk kelompok tertentu.
“Keadaan ini terkait dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan pada tanggal 13 November 2025 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” tulis DJP di situs resmi mereka.
“SE tersebut merupakan SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 untuk Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisisan Republik Indonesia (SE Menpan RB 7/2025),” ujar DJP.
Secara umum, tambah DJP, SE tersebut mengharapkan para pegawai pemerintah untuk segera mengaktifkan akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.
Pengaktifan akun Coretax dapat dilakukan sendiri, tidak perlu mengunjungi KPP.
DJP menekankan bahwa proses aktivasi dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sendiri melalui tautan panduan resmi di situs pajak.go.id, media sosial resmi DJP, serta tautan referensi yang disediakan Kementerian Keuangan.
Wajib pajak yang membutuhkan bantuan di kantor pajak, seperti kendala teknis dalam perubahan data, disarankan untuk mengatur waktu kedatangan agar antrian dapat dikendalikan.
Poin lain yang disampaikan adalah bahwa layanan di kantor pajak bersifat gratis, dan masyarakat diminta untuk waspada terhadap oknum atau penipuan yang menawarkan percepatan proses.
Coretax dan hubungannya dengan pelaporan SPT 2025
Bagi wajib pajak, alasan praktis DJP mendorong pendaftaran lebih dini adalah kesiapan dalam menghadapi pelaporan SPT Tahunan.
Mulai tahun pajak 2025, sistem perpajakan dijalankan melalui Coretax, dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2025 yang jatuh tempo paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi serta April 2026 untuk wajib pajak badan, juga diajukan melalui Coretax.
DJP menekankan tiga tahap persiapan, yaitu pengaktifan akun, mendapatkan KO DJP, dan verifikasi kode otorisasi.
DJP juga mengeluarkan panduan teknis untuk aktivasi, termasuk alur singkat, yaitu wajib pajak mempersiapkan NPWP, mengisi alamat email dan nomor telepon seluler yang terdaftar, melakukan verifikasi identitas, kemudian menerima kata sandi sementara melalui email dengan domain resmi.
Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengganti kata sandi dan menyusun passphrase.
Pada tahap selanjutnya, KO/SE harus digunakan sebagai tanda tangan digital untuk dokumen pajak di Coretax.
DJP menjelaskan prosedur pengajuan sertifikat digital melalui menu “Portal Saya”, dengan memilih opsi “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, hingga memverifikasi bahwa status sertifikat berada dalam kondisi “VALID”.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar