Ade Kuswara Kunang, Kini Penyidik KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi. Salah satu yang diperiksa adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Nyumarno. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana suap yang diduga terkait proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Proses Pemeriksaan dan Aliran Dana
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nyumarno pada Senin, 12 Januari 2026. Tujuan utamanya adalah untuk mengungkap dugaan penerimaan uang dari para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan adanya indikasi aliran dana yang berasal dari pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka.
“Penyidik sedang mendalami apakah ada dana yang masuk ke pihak tertentu, termasuk anggota DPRD, yang terkait dengan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Selain Nyumarno, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Pemeriksaan terhadap BS bertujuan untuk memastikan apakah ada dana yang dialirkan kepadanya dan untuk keperluan apa.
Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Ade Kuswara Kunang, Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi
- HM Kunang, ayah dari Ade Kuswara
- Sarjan, pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap
Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPK).
Kerangka Hukum yang Digunakan
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Upaya KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya tindak pidana korupsi yang terjadi di tingkat daerah. KPK terus berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah daerah. Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka menjadi langkah penting dalam membangun bukti hukum yang kuat.
Pemeriksaan terhadap Nyumarno dan BS merupakan bagian dari proses penyelidikan yang lebih luas. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Masa Depan Kasus Ini
Proses penyidikan ini masih berlangsung, dan KPK akan terus memperdalam investigasi untuk menemukan fakta-fakta terkait aliran dana suap yang diduga terjadi. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar bagi langkah hukum lebih lanjut, termasuk pemanggilan tersangka lainnya dan pemeriksaan saksi tambahan.***





Saat ini belum ada komentar