Siap-siap, Surabaya Ajukan Rusun Baru ke Kementerian PKP 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 15 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Berita baik bagi warga Surabaya yang kesulitan menemukan tempat tinggal yang terjangkau. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengajukan rencana pembangunan rumah susun (rusun) ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa saat ini pemerintah kota masih melakukan perhitungan dan analisis mendalam, termasuk mengenai jenis rusun serta cara pengelolaannya.
Di dalam rencana tersebut, Pemkot Surabaya menyediakan lahan untuk pembangunan, sementara pelaksanaan konstruksi rumah susun dapat dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Rusun ini kami usulkan ke kementerian, karena kami di Pemkot menyediakan lahannya. Disampaikan ke kementerian (PKP), yang akan membangunkannya nanti adalah Kementerian. Jadi kita masih melakukan perhitungan,” ujar Eri, Minggu (14/12).
Menurutnya, Pemkot perlu berhati-hati dalam menentukan konsep rusun, khususnya jika menerapkan sistem rumah susun sewa (rusunawa). Karena tanggung jawab perawatan sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.
“Mengenai rusun ini kita harus benar-benar mampu menghitung karena bentuk rusun ini nanti seperti apa. Jika rusunawa maka bebannya akan ditanggung pemerintah. Nah, itu nanti kita atur bagaimana aturan mainnya,” lanjutnya.
Mengenai rencana rusun yang baru, Eri menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan usulan kepada Kementerian PKP pada tahun 2026.
Eri juga menyampaikan bahwa pemerintah kota telah melakukan survei lapangan sebagai langkah awal sebelum mengajukan permohonan lahan kepada Kementerian PKP serta menerima petunjuk teknis yang lebih lanjut.
“Kita masukkan ke tahun 2026 saja. Namun nanti kita lihat terlebih dahulu bagaimana aturan mainnya. Yang jelas, kemarin telah melakukan survei terlebih dahulu, sambil nanti menyampaikan usulan lahan ke Kementerian PKP,” jelas Eri.
Mengenai tujuan, anggota partai PDIP tersebut menjelaskan bahwa skema rusun akan sesuai dengan konsep yang dipilih.
Jika berbentuk rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa), maka tempat tinggal tersebut ditujukan khusus untuk warga miskin.
Sebaliknya, jika konsep rusun-nya Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik), maka calon penghuni perlu memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Pemkot Surabaya, dengan harapan mereka mampu merawat fasilitas yang tersedia.
“Jika Rusunami bisa diakses oleh siapa saja, konsepnya adalah yang pendapatannya hanya sampai Rp 3 juta, lalu omzetnya hingga Rp 10 juta, kita bisa tempatkan di sana, namanya itu Rusunami,” tambah mantan Kepala Bappeko Surabaya itu. ***





Saat ini belum ada komentar