RDP Bale Hinggil DPRD Surabaya Jadi Monolog: Warga yang Ribut, Warga Pula yang Absen
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Apartemen Bale Hinggil
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Upaya DPRD Kota Surabaya untuk membedah dan memediasi persoalan yang mencuat di Apartemen Bale Hinggil berakhir antiklimaks. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya yang digelar Selasa (16/12/2025). RDP Balehinggil DPRD Surabaya terpaksa ditunda lantaran pihak-pihak utama yang dipanggil resmi justru tidak hadir.
Ironisnya, ketidakhadiran tidak hanya datang dari pihak pengelola dan pengembang apartemen, tetapi juga dari perwakilan Paguyuban Warga Apartemen Balehinggil—pihak yang sebelumnya melaporkan persoalan tersebut ke DPRD. Alhasil, forum hearing kehilangan substansi dan gagal menghasilkan pembahasan apa pun.
RDP yang dijadwalkan mulai pukul 12.00 WIB itu bahkan telah diberi toleransi hingga pukul 13.40 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak satu pun perwakilan dari PT Tata Kelola Sarana (TKL) selaku pengelola, PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) sebagai pengembang, maupun perwakilan warga penghuni Bale Hinggil hadir di ruang rapat Komisi A.
Di sisi lain, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru hadir memenuhi undangan DPRD, termasuk perwakilan dari PLN dan PDAM. Kondisi ini memperlihatkan kontras tajam antara kesiapan institusi pemerintah dengan absennya pihak-pihak yang sejatinya menjadi pusat persoalan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau akrab disapa Cak Yebe, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para pihak yang dipanggil.
“Para pihak yang sebenarnya paling berkepentingan dalam persoalan ini adalah warga sendiri selaku penghuni Apartemen Balehinggil, kemudian PT Tata Kelola Sarana sebagai pengelola, serta PT Tlatah Gema Anugrah sebagai pengembang,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Cak Yebe menegaskan, DPRD Surabaya telah menjalankan seluruh prosedur pemanggilan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, undangan hearing disebut telah diterima dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
“Kami sudah memberikan toleransi waktu hampir dua jam, tetapi tidak satu pun yang hadir. Sampai sekarang kami juga belum mengetahui apa alasan mereka tidak datang ke hearing ini,” tambahnya.
Akibat absennya pelapor maupun pihak terlapor, DPRD Surabaya tidak memiliki ruang untuk mendalami duduk perkara, apalagi menarik kesimpulan atau merumuskan rekomendasi.
“Kami belum bisa menarik kesimpulan apa pun. Yang membawa perkara dan yang membawa masalah juga tidak hadir. Lalu apa yang mau kami dengarkan?” tegas Cak Yebe.
RDP Bale Hinggil DPRD Surabaya Siap Fasilitasi
Komisi A DPRD Surabaya menilai, tanpa itikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa, fungsi pengawasan dan fasilitasi legislatif tidak dapat berjalan optimal. Meski demikian, DPRD menegaskan pintu dialog masih terbuka bagi siapa pun yang benar-benar ingin menyelesaikan persoalan melalui jalur resmi.
“Ke depan, kami tetap menunggu dan berharap warga yang memang memiliki permasalahan dan ingin difasilitasi melalui RDP bisa datang dengan itikad baik. Kami siap memfasilitasi,” pungkasnya. [@]

>
>
>
