Raperda Kampung Cerdas Dikawal DPRD Surabaya: Jangan Cuma Label, Warga Harus Rasakan Layanan Modern
- account_circle Shinta ms
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa modernisasi layanan publik harus benar-benar menembus hingga level kampung.
Ia menilai, konsep Kampung Cerdas tidak boleh berhenti sebagai jargon kebijakan, tetapi harus mampu mengurangi kesenjangan antarkawasan di Kota Surabaya.
Menurut Kahfi, Raperda Kampung Cerdas dirancang agar seluruh kampung mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan wilayah yang memiliki keterbatasan sumber daya.
“Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya bisa berbenah menjadi lebih modern, tapi tidak menimbulkan ketimpangan,” ujar Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, konsep Kampung Cerdas mengacu pada prinsip smart city yang berakar pada tata kelola pemerintahan. Enam elemen utama smart city yang selama ini menjadi branding kota, diarahkan agar benar-benar hadir dan dirasakan hingga tingkat kampung.
“Smart city itu intinya smart governance. Enam branding smart yang dibahas dalam pansus harus turun ke kampung-kampung, bukan hanya berhenti di level kota,” katanya, mengutip penjelasan penyusun naskah akademik, Prof. Sesung.
Kahfi menegaskan, pansus memberi perhatian serius agar kebijakan ini tidak justru menciptakan kelas baru antarkampung. Kampung dengan keterbatasan anggaran maupun kapasitas harus tetap mendapat pendampingan dari pemerintah.
“Jangan sampai ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa disebut Kampung Cerdas. Prinsipnya, jangan ada yang tertinggal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kampung Cerdas tidak boleh sekadar menampilkan citra “pintar” secara visual, sementara warganya masih kesulitan mengakses layanan publik yang cepat dan modern.
“Jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tapi warganya tidak merasakan layanan modern. Raperda ini kita kawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh warga Surabaya,” ujarnya.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, Raperda Kampung Cerdas disebut Kahfi memiliki pendekatan komprehensif karena fokus pada pengembangan potensi kampung secara menyeluruh.
Dengan adanya payung hukum, Pemkot Surabaya memiliki legitimasi kuat untuk melakukan intervensi langsung hingga tingkat RW dan kelurahan.
“Kalau perdanya sudah ada, kampung-kampung terdorong mengembangkan potensinya dari level RW sampai kelurahan,” jelasnya.
Terkait skala prioritas, Kahfi menegaskan tanggung jawab utama ada di tangan pemerintah kota. Pemerintah tidak hanya menetapkan indikator, tetapi juga wajib hadir memastikan standar Kampung Cerdas benar-benar terpenuhi.
“Ketika kampung punya potensi membangun branding, pemerintah harus turun tangan, sampai indikator smart tata kelola, lingkungan, dan sosial tercapai,” katanya.
Meski demikian, Kahfi mengakui mewujudkan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW di Surabaya bukan pekerjaan instan. Karena itu, raperda ini disusun sebagai kebijakan jangka panjang agar tetap relevan menghadapi perubahan zaman.
“Perda ini bukan untuk jangka pendek. Tata kelola pemerintahan yang modern harus terus mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.
Ia berharap Raperda Kampung Cerdas mampu menjadi ruang aktualisasi generasi muda di kampung. Menurutnya, anak muda memiliki kreativitas dan inovasi yang dapat menjadi motor penggerak pengembangan potensi wilayah.
“Perda ini membuka ruang seluas-luasnya bagi anak-anak muda kampung untuk berinovasi dan mengembangkan potensi lingkungannya,” pungkas Kahfi.Â
- Penulis: Shinta ms

>
>
>
