Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » MK Larang, Kapolri Izinkan Anak Buah Kerja di 17 Kementerian

MK Larang, Kapolri Izinkan Anak Buah Kerja di 17 Kementerian

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian/lembaga harus mundur atau pensiun dini, tidak dihiraukan oleh Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 terkait tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Mencatat, peraturan tersebut ditandatangani Listyo di Jakarta pada 9 Desember 2025. Dalam Pasal 2 dijelaskan, tugas anggota Polri mencakup posisi di dalam maupun luar negeri. Di Pasal 3 disebutkan bahwa polisi aktif dapat bertugas di 17 kementerian/lembaga tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun lebih awal dari dinasnya.

Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Polri, yaitu: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan perundang-undangan menetapkan bahwa jabatan yang terdapat di 17 lembaga atau instansi lain memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian sesuai permintaan dari kementerian/

lembaga/instansi/komite, organisasi internasional atau perwakilan kantor negara asing yang berada di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK diumumkan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung SDG 4, PT Pegadaian Bantu Pendidikan 123 Mahasiswa di Jawa Timur

    Dukung SDG 4, PT Pegadaian Bantu Pendidikan 123 Mahasiswa di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 264
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai bentuk komitmen terhadap pendidikan, PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya menggelar acara penyerahan bantuan pendidikan untuk 123 mahasiswa berprestasi di Jawa Timur pada Jumat, 22 November 2024. Bertempat di Aula Kanwil XII Surabaya, kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Pemimpin Wilayah Kanwil XII Surabaya, Muh Ariyadi Purwanto. Pada acara tersebut, bantuan senilai Rp […]

  • La Liga 2026, Barcelona

    Dinamika Klasemen La Liga 2026: Barcelona Dominasi, Persaingan Masih Terbuka

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kontestasi La Liga musim 2025/2026 menunjukkan evolusi yang signifikan. Dalam update klasemen terbaru per tanggal 17 Januari 2026, terlihat perubahan posisi yang mencerminkan kompetisi yang semakin ketat. Barcelona tampil stabil di puncak klasemen, sementara Real Madrid dan tim-tim lainnya terus berusaha mengejar. Barcelona Menjadi Penguasa Lapangan Hijau Barcelona menunjukkan konsistensi luar biasa sepanjang […]

  • Makna Nomor 2 Untuk Khofifah-Emil , Ini Kata Ketua PKS Jatim !

    Makna Nomor 2 Untuk Khofifah-Emil , Ini Kata Ketua PKS Jatim !

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak secara resmi mendapatkan nomor urut 2, dalam pengundian yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Senin (23/9/2024). Acara tersebut dihadiri oleh para partai pengusung, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur yang menunjukkan dukungan penuhnya […]

  • Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

    Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban. Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada […]

  • Arsenal ,Liverpool

    Dominasi Tidak Berbuah Gol dalam Laga Arsenal vs Liverpool

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Arsenal dan Liverpool di Emirates Stadium berakhir dengan skor imbang 0-0. Meskipun Liverpool tampil lebih dominan dalam penguasaan bola, mereka gagal menciptakan peluang berbahaya yang bisa memecah kebuntuan. Sementara itu, Arsenal yang lebih sedikit menguasai bola justru memiliki serangan yang lebih efektif. Performa Liverpool yang Tidak Memuaskan Liverpool berhasil menguasai bola sebesar […]

  • OJK Hambat Akses Kredit, Pimpinan DPRD Minta Perubahan Kebijakan Dongkrak Ekonomi Surabaya

    OJK Hambat Akses Kredit, Pimpinan DPRD Minta Perubahan Kebijakan Dongkrak Ekonomi Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 268
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memberikan kebijakan penghapusan nilai kolekbilitas kredit dibawah 5 juta agar ekonomi di kota Surabaya kembali bergulir, hal ini lantaran Sebagian masyarakat Surabaya tidak bisa mengakses kredit perbankan lantaran dimasa lalu terjerat hutang pinjaman online yang bisa didapat dengan mudah selama masa pandemi […]

expand_less