Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » MK Larang, Kapolri Izinkan Anak Buah Kerja di 17 Kementerian

MK Larang, Kapolri Izinkan Anak Buah Kerja di 17 Kementerian

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian/lembaga harus mundur atau pensiun dini, tidak dihiraukan oleh Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 terkait tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Mencatat, peraturan tersebut ditandatangani Listyo di Jakarta pada 9 Desember 2025. Dalam Pasal 2 dijelaskan, tugas anggota Polri mencakup posisi di dalam maupun luar negeri. Di Pasal 3 disebutkan bahwa polisi aktif dapat bertugas di 17 kementerian/lembaga tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun lebih awal dari dinasnya.

Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Polri, yaitu: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan perundang-undangan menetapkan bahwa jabatan yang terdapat di 17 lembaga atau instansi lain memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian sesuai permintaan dari kementerian/

lembaga/instansi/komite, organisasi internasional atau perwakilan kantor negara asing yang berada di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK diumumkan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Peresmian Kantor KADIN, Dandim Tulungagung Dorong Sinergi Ekonomi Kawasan

    Hadiri Peresmian Kantor KADIN, Dandim Tulungagung Dorong Sinergi Ekonomi Kawasan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio, S.I.P., M.Han., menghadiri peresmian Kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tulungagung yang dirangkaikan dengan diskusi ekonomi kawasan, di Jl. Adi Sucipto No. 47 Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari unsur Forkopimda, OPD terkait, dewan pembina KADIN se-Jawa […]

  • Tips Mempercepat Koneksi Internet di Rumah

    Tips Mempercepat Koneksi Internet di Rumah

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rahasia Koneksi Kilat: 10+ Tips Cerdas Mempercepat Internet di Rumah Anda Pernahkah Anda merasa frustrasi karena video yang buffering tanpa henti, unduhan yang memakan waktu berjam-jam, atau panggilan video yang putus-putus? Di era digital ini, koneksi internet yang lambat di rumah bukan hanya sekadar gangguan, tetapi bisa menjadi penghambat produktivitas dan hiburan kita. […]

  • Tambang Berkelanjutan: Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang Weda Bay Nickel

    Tambang Berkelanjutan: Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang Weda Bay Nickel

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan Weda Bay Nickel (WBN) menerapkan metode pertambangan yang bertanggung jawab dengan mencapai hasil pemulihan dan penanaman kembali lahan bekas tambang. Sampai saat ini, perusahaan pertambangan nikel tersebut telah melakukan reklamasi lahan seluas 84,86 hektar dan menanam 53.037 batang tanaman penjajah. Proyek reklamasi yang dilakukan oleh Weda Bay Nickel merupakan bagian dari upaya pemulihan […]

  • Pupuk Sinergitas Dengan Ulama Kapolda Jatim Kunjungi Ketua Umum MUI di Kota Kediri

    Pupuk Sinergitas Dengan Ulama Kapolda Jatim Kunjungi Ketua Umum MUI di Kota Kediri

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 294
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Jatim melakukan kunjungan ke Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar di Kota Kediri Jawa Timur, Kamis (10/4). Kunjungan ini sebagai bentuk silaturahmi ke tokoh agama sekaligus pemantauan langsung terhadap situasi keamanan dan ketertiban […]

  • Di Lereng Pegunungan Trenggalek, Babinsa dan Warga Bersatu Jaga Lingkungan

    Di Lereng Pegunungan Trenggalek, Babinsa dan Warga Bersatu Jaga Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Sinergitas TNI melalui satuan teritorial kewilayahan kembali membuktikan peran nyatanya dalam membantu masyarakat mengatasi persoalan lingkungan. Di wilayah pegunungan Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, kebersamaan Babinsa dan warga menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga keselamatan lingkungan dari potensi bencana. Babinsa Desa Depok Koramil 0806-04/Bendungan, Serma Siswanto, bersama warga melaksanakan karya […]

  • 4 Wisata Magetan yang Harus Kamu Kunjungi Saat Liburan

    4 Wisata Magetan yang Harus Kamu Kunjungi Saat Liburan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sedang mencari tempat liburan yang sejuk, tenang, dan memiliki pemandangan indah? Mari arahkan perjalananmu ke Magetan! Kabupaten kecil di kaki Gunung Lawu ini memiliki pesona alam yang luar biasa. Mulai dari danau yang menarik, hutan pinus yang menyegarkan, hingga air terjun yang tersembunyi di balik bukit-bukit. Semua bisa kamu temukan di sini! Bagi kalian […]

expand_less