Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.(Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertandingan Sengit antara Western Sydney Wanderers dan Newcastle Jets Berakhir Imbang

    Pertandingan Sengit antara Western Sydney Wanderers dan Newcastle Jets Berakhir Imbang

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Western Sydney Wanderers dan Newcastle Jets dalam kompetisi Isuzu UTE A-League Men berakhir dengan skor 1-1. Hasil ini menjadi kabar buruk bagi kedua tim yang sedang berjuang untuk memenuhi syarat tampil di babak playoff. Western Sydney Wanderers unggul lebih dulu melalui gol Talia Younis pada menit pertama. Gol ini tercipta setelah Younis […]

  • Hari minggu

    Rutinitas Santai di Hari Minggu untuk Menghilangkan Stres

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Minggu seringkali dianggap sebagai waktu untuk bersantai dan memulihkan diri setelah kesibukan selama seminggu penuh. Bagi banyak orang, Minggu adalah hari untuk beristirahat sebelum kembali ke rutinitas kerja atau sekolah pada hari Senin. Namun, tahukah kamu bahwa ada cara-cara santai yang efektif untuk mengurangi stres sekaligus mempersiapkan dirimu menghadapi minggu yang akan […]

  • shio asami shio

    Shio Asami: Dari Awal Kariernya Hingga Jadi Ikon

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 4.003
    • 0Komentar

    Perkenalan Shio Asami Shio Asami lahir di Tokyo, Jepang, pada tanggal 2 Mei 1990. Sejak usia muda, ia menunjukkan minat yang mendalam dalam bidang seni, terutama di dunia pertunjukan. Dalam lingkup keluarganya, Shio tumbuh dalam lingkungan yang mendukung, di mana orang tuanya mendorongnya untuk mengeksplorasi bakat dan minatnya. Pendidikan awalnya berlangsung di salah satu sekolah […]

  • Bambang Haryo Soekartono Berikan Bantuan dan Komitmen untuk Petani Terdampak Banjir. di tarik Sidoarjo

    Bambang Haryo Soekartono Berikan Bantuan dan Komitmen untuk Petani Terdampak Banjir. di tarik Sidoarjo

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) menunjukkan kepedulian besar terhadap petani padi di tarik Sidoarjo yang terdampak banjir akibat luapan sungai. Banjir ini merendam sekitar 16 hektare sawah dan menyebabkan kerugian signifikan bagi para petani.   Dalam kunjungannya, BHS menyampaikan akan memberikan asuransi senilai Rp6 juta per hektare […]

  • Poliandri

    Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia. Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan. KUHP yang baru mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari […]

  • Wakil Ketua DPRD Surabaya Apresiasi Program MBG Tahap Awal Di Surabaya

    Wakil Ketua DPRD Surabaya Apresiasi Program MBG Tahap Awal Di Surabaya

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 401
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinantikan akhirnya resmi dimulai di Kota Surabaya pada Senin (13/1/2025). Sebagai langkah awal, program ini menyasar lima sekolah di wilayah Kecamatan Wonocolo. Salah satunya SD Taquma, yang terletak di Jalan Jemur Ngawinan ini menjadi salah satu sekolah pertama yang merasakan manfaat program makan bergizi gratis. Wakil Ketua […]

expand_less