Hanya Jakarta dan Jawa Barat, sejumlah daerah di Indonesia larang kembang api Tahun Baru 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beberapa pemerintah daerah memutuskan untuk tidak menyelenggarakan pertunjukan kembang api atau hiburan besar, sebagai wujud simpati terhadap para korban bencana alam, pertimbangan keamanan, serta waspada terhadap cuaca yang ekstrem.
Kebijakan ini diimplementasikan di berbagai daerah, mulai dari Pulau Jawa hingga Sumatra dan Bali.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan ada perayaan kembang api dalam menyambut Tahun Baru 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan yang memerlukan izin, baik yang diadakan pemerintah maupun pihak swasta.
“Kami memohon agar tidak ada kembang api, baik dalam acara pemerintah maupun swasta. Surat keputusan akan segera dikeluarkan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Larangan ini meliputi hotel, pusat perbelanjaan, serta berbagai tempat ramai. Meskipun demikian, Pemprov DKI mengajak masyarakat secara pribadi untuk mengendalikan diri dan tidak merayakan tahun baru secara berlebihan.
Jawa Barat
Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi juga menghentikan perayaan kembang api dan acara besar. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pemprov Jabar tidak akan mengadakan pesta pergantian tahun dan menggantinya dengan doa bersama bersama Aparatur Sipil Negara di Gedung Sate.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui ajakan dari Polda Jawa Barat kepada masyarakat agar tidak merayakan malam tahun baru dengan penuh antusiasme, sebagai wujud rasa empati terhadap wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana di Sumatra. Beberapa pemerintah daerah, seperti Kota Bandung dan Kabupaten Ciamis, juga menyelenggarakan kegiatan refleksi serta melarang penggunaan petasan dan kembang api.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang Tahun Baru 2026. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang untuk menyalakan, menjual, atau menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun. Larangan ini diberlakukan guna memastikan keselamatan, menjaga ketertiban masyarakat, serta menghindari risiko kebakaran dan kecelakaan.
Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jatim agar tidak menggelar pesta kembang api dan menggantinya dengan kegiatan doa bersama. Pengimbauan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap para korban bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Selain aspek empati, Khofifah juga mengingatkan akan kemungkinan cuaca ekstrem berdasarkan prediksi BMKG yang menunjukkan intensitas curah hujan masih tinggi hingga awal tahun 2026.
Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengumumkan larangan perayaan kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Penegakan hukum terhadap pelanggar akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Aturan ini sesuai dengan keputusan Mabes Polri yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api secara nasional.
Sumatra Utara
Pemkot Medan membatalkan seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026, termasuk pertunjukan kembang api. Keputusan ini diambil mengingat kondisi bencana yang belum pulih sepenuhnya serta perkiraan cuaca yang tidak menentu.
Pembatalan juga merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur Sumatra Utara yang mengajak para kepala daerah untuk lebih memperhatikan kondisi bencana.
Bali
Pemerintah Kota Denpasar memutuskan untuk menghapus perayaan kembang api dan konser musik pada malam Tahun Baru 2026. Sebaliknya, acara akan digantikan dengan aktivitas seni dan budaya khas Bali.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar akan mengadakan operasi pengawasan kembang api di berbagai lokasi ramai pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan serupa yang telah diberlakukan sejak perayaan Tahun Baru sebelumnya.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar