Aturan Pesangon PHK 2026: Hak dan Cara Hitungnya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah menetapkan aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)PHK) antara perusahaan dan karyawan, termasuk tanggung jawabpembayaran pesangon.Ketika Anda di-PHK, jangan lupa untuk memeriksa kembali hak-hak yang seharusnya Anda terima.
Dilansir dari UU Ciptaker, Kamis (18/12/2025), pesangon merupakan hak wajib yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja dalam keadaan PHK karena alasan tertentu. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Apa Itu Pesangon PHK?
Pesangon PHK merupakan dana pengganti yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir. Pemberian pesangon bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka waktu tertentu serta memberikan kesempatan untuk beradaptasi sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Oleh karena itu, pesangon menjadi salah satu bentuk perlindungan utama bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Di dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, pesangon pemutusan hubungan kerja terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
Uang Pesangon
Gaji pesangon merupakan bentuk kompensasi utama yang dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai aturan pemerintah.
Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)
UPMK merupakan bentuk penghargaan terhadap kesetiaan karyawan yang telah bekerja selama periode tertentu. Komponen ini biasanya diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun.
Uang Penggantian Hak
Pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang belum terpenuhi, seperti sisa cuti tahunan, biaya perjalanan pulang, atau hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan, termasuk dalam uang penggantian hak.
Meskipun demikian, tidak semua pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan hak yang sama. Jumlah pesangon yang diterima oleh pekerja sangat tergantung pada alasan PHK serta lamanya masa kerja karyawan. PHK yang terjadi karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pensiun memiliki aturan yang berbeda dibandingkan dengan PHK akibat pelanggaran serius.
Aturan Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja
Aturan mengenai pesangon dalam pemutusan hubungan kerja diatur secara resmi oleh beberapa peraturan pemerintah, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Jam Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menegaskan beberapa prinsip penting dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan pembayaran pesangon, antara lain:
- Perusahaan harus memberikan pesangon jika pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa alasan berat dari karyawan. Aturan ini bertujuan melindungi karyawan dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak dan merugikan.
- Besaran pesangon tidak boleh kurang dari aturan minimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga perusahaan dilarang menentukan besaran pesangon di bawah standar yang telah diatur dalam perundang-undangan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seharusnya menjadi langkah terakhir yang dilakukan perusahaan, setelah semua opsi lain seperti penyesuaian jam kerja, peningkatan efisiensi operasional, atau pemindahan tenaga kerja telah dijajaki.
Dengan aturan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan karyawan dan pengusaha, sekaligus memastikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan hukum.
Komponen Pesangon PHK
1. Uang Pesangon
Gaji pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon.
Contoh ketentuan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
- 1–2 tahun: 2 bulan gaji
- 2–3 tahun: 3 bulan gaji
Maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja yang lebih dari atau sama dengan 8 tahun.
2. Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)
UPMK diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun sebagai wujud penghargaan atas kesetiaannya.
Besaran UPMK:
- 3–6 tahun: 2 bulan gaji
- 6–9 tahun: 3 bulan gaji
- Maksimal 10 bulan gaji.
3. Uang Penggantian Hak
- Cuti tahunan yang belum digunakan
- Biaya kembalinya pekerja beserta keluarganya
- Hak lain yang terdapat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Cara Hitung Pesangon PHK
Penghitungan pesangon penghapusan hak kerja dilakukan menggunakan rumus dasar berikut:
- Pesangon PHK = Dana Pesangon + UPMK + Dana Penggantian Hak
- Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah:
- Gaji pokok ditambah tunjangan tetap
Tunjangan yang bersifat tidak tetap (misalnya uang makan harian atau transportasi) tidak termasuk dalam perhitungan, kecuali ditentukan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.
Penghitungan Uang Pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Tetap Tahun 2026
Pada tahun 2026, aturan pesangon untuk karyawan tetap masih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Namun, besarnya dapat bervariasi tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja, antara lain:
- Pemutusan hubungan kerja akibat efisiensi: karyawan berhak menerima pesangon + UPMK
- Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup: pesangon lengkap
- Pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran serius: pesangon mungkin tidak diberikan
- Pemutusan hubungan kerja akibat masa pensiun: mengikuti program pensiun atau aturan perusahaan
Artinya, tidak semua pemutusan hubungan kerja menyebabkan pemberian pesangon secara utuh, meskipun masa kerjanya cukup lama.
Hak Karyawan Bila Terjadi Sengketa Pesangon
- Jika karyawan tidak menerima pesangon sesuai aturan:
- Karyawan berhak mengajukan diskusi bersama perusahaan.
- Jika tidak berhasil, lanjutkan ke proses mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan.
- Sebagai tindakan terakhir, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Negara menjamin hak karyawan untuk memperjuangkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. ***





Saat ini belum ada komentar