Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Aturan Pesangon PHK 2026: Hak dan Cara Hitungnya

Aturan Pesangon PHK 2026: Hak dan Cara Hitungnya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah menetapkan aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)PHK) antara perusahaan dan karyawan, termasuk tanggung jawabpembayaran pesangon.Ketika Anda di-PHK, jangan lupa untuk memeriksa kembali hak-hak yang seharusnya Anda terima.

Dilansir dari UU Ciptaker, Kamis (18/12/2025), pesangon merupakan hak wajib yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja dalam keadaan PHK karena alasan tertentu. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Apa Itu Pesangon PHK?

Pesangon PHK merupakan dana pengganti yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir. Pemberian pesangon bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka waktu tertentu serta memberikan kesempatan untuk beradaptasi sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Oleh karena itu, pesangon menjadi salah satu bentuk perlindungan utama bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Di dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, pesangon pemutusan hubungan kerja terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  • Uang Pesangon

    Gaji pesangon merupakan bentuk kompensasi utama yang dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai aturan pemerintah.

  • Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)

    UPMK merupakan bentuk penghargaan terhadap kesetiaan karyawan yang telah bekerja selama periode tertentu. Komponen ini biasanya diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun.

  • Uang Penggantian Hak

    Pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang belum terpenuhi, seperti sisa cuti tahunan, biaya perjalanan pulang, atau hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan, termasuk dalam uang penggantian hak.

Meskipun demikian, tidak semua pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan hak yang sama. Jumlah pesangon yang diterima oleh pekerja sangat tergantung pada alasan PHK serta lamanya masa kerja karyawan. PHK yang terjadi karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pensiun memiliki aturan yang berbeda dibandingkan dengan PHK akibat pelanggaran serius.

Aturan Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja

Aturan mengenai pesangon dalam pemutusan hubungan kerja diatur secara resmi oleh beberapa peraturan pemerintah, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Jam Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menegaskan beberapa prinsip penting dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan pembayaran pesangon, antara lain:

  • Perusahaan harus memberikan pesangon jika pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa alasan berat dari karyawan. Aturan ini bertujuan melindungi karyawan dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak dan merugikan.
  • Besaran pesangon tidak boleh kurang dari aturan minimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga perusahaan dilarang menentukan besaran pesangon di bawah standar yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seharusnya menjadi langkah terakhir yang dilakukan perusahaan, setelah semua opsi lain seperti penyesuaian jam kerja, peningkatan efisiensi operasional, atau pemindahan tenaga kerja telah dijajaki.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan karyawan dan pengusaha, sekaligus memastikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan hukum.

Komponen Pesangon PHK

1. Uang Pesangon

Gaji pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon.

Contoh ketentuan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
  • 1–2 tahun: 2 bulan gaji
  • 2–3 tahun: 3 bulan gaji

Maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja yang lebih dari atau sama dengan 8 tahun.

2. Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)

UPMK diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun sebagai wujud penghargaan atas kesetiaannya.

Besaran UPMK:

  • 3–6 tahun: 2 bulan gaji
  • 6–9 tahun: 3 bulan gaji
  • Maksimal 10 bulan gaji.

3. Uang Penggantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum digunakan
  • Biaya kembalinya pekerja beserta keluarganya
  • Hak lain yang terdapat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Cara Hitung Pesangon PHK

Penghitungan pesangon penghapusan hak kerja dilakukan menggunakan rumus dasar berikut:

  • Pesangon PHK = Dana Pesangon + UPMK + Dana Penggantian Hak
  • Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah:
  • Gaji pokok ditambah tunjangan tetap

Tunjangan yang bersifat tidak tetap (misalnya uang makan harian atau transportasi) tidak termasuk dalam perhitungan, kecuali ditentukan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.

Penghitungan Uang Pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Tetap Tahun 2026

Pada tahun 2026, aturan pesangon untuk karyawan tetap masih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Namun, besarnya dapat bervariasi tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja, antara lain:

  • Pemutusan hubungan kerja akibat efisiensi: karyawan berhak menerima pesangon + UPMK
  • Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup: pesangon lengkap
  • Pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran serius: pesangon mungkin tidak diberikan
  • Pemutusan hubungan kerja akibat masa pensiun: mengikuti program pensiun atau aturan perusahaan

Artinya, tidak semua pemutusan hubungan kerja menyebabkan pemberian pesangon secara utuh, meskipun masa kerjanya cukup lama.

Hak Karyawan Bila Terjadi Sengketa Pesangon

  • Jika karyawan tidak menerima pesangon sesuai aturan:
  • Karyawan berhak mengajukan diskusi bersama perusahaan.
  • Jika tidak berhasil, lanjutkan ke proses mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan.
  • Sebagai tindakan terakhir, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Negara menjamin hak karyawan untuk memperjuangkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyebab IHSG Tertekan

    Penyebab IHSG Tertekan di Sesi I, Penguasaan Sektor Konsumen Non Primer Jadi Faktor Utama

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan pada sesi pertama perdagangan hari ini. Penutupan IHSG tercatat di zona merah dengan pelemahan sebesar 0,26% pada posisi 8.374,66. Pergerakan indeks tersebut menunjukkan ketidakstabilan yang dipengaruhi oleh kinerja sejumlah saham utama. Pergerakan IHSG terjadi dalam rentang antara 8.437,08 hingga 8.358,71. Nilai perdagangan mencapai Rp12,7 triliun dengan volume […]

  • Kemendikdasmen , Simulasi TKA SD dan SMP 2026

    Kemendikdasmen Pelaksanaan Simulasi TKA SD dan SMP 2026: Jadwal, Persiapan, dan Panduan Lengkap

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

      DIAGRAMOTA.COM – Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera digelar pada tahun 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merancang pelaksanaan TKA dengan tujuan untuk memetakan kemampuan akademik peserta didik secara nasional. Proses ini diharapkan menjadi alat evaluasi yang efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di […]

  • Kebijakan Impor Pikap dari India: Tantangan dan Dampak Ekonomi

    Kebijakan Impor Pikap dari India: Tantangan dan Dampak Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengadaan kendaraan pikap untuk mendukung operasionalisasi Koperasi Merah Putih melalui mekanisme utang ke Himbara menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Langkah ini tidak hanya mengundang kritik terhadap manfaat ekonomi, tetapi juga memicu pertanyaan tentang dampak jangka panjang terhadap APBN. Mekanisme Pembiayaan dan Konsekuensi Finansial Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan pikap […]

  • Putusan Sela Amran Sulaiman Vs Tempo: Gugatan Rp 200 Miliar Dibahas Kembali

    Putusan Sela Amran Sulaiman Vs Tempo: Gugatan Rp 200 Miliar Dibahas Kembali

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKORTA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengumumkan putusan sementara dalam perkara perdata yang diajukan oleh Menteri PertanianAmran Sulaimankepada Tempo hari ini. Bagaimana rangkuman perkara sebesar Rp 200 miliar itu? Ketua hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyatakan bahwa putusan sela diadakan pada Senin, 17 November 2025. “Jadi apakah akan dilanjutkan atau dihentikan, nanti bisa dilihat di […]

  • KJN” SEMANGAT GAS POOL-SALAM SATU PENA MENOLAK WONG RUWET

    KJN” SEMANGAT GAS POOL-SALAM SATU PENA MENOLAK WONG RUWET

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Selayang Pandang KJN, Solidaritas rasa kebersamaan, kesetiakawanan, dan perasaan satu rasa senasib sepenanggungan yang mengikat anggota kelompok di Group Whatsap Wartawan yakni Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) ini didasarkan pada kepercayaan bersama, tanggung jawab, dan kepedulian untuk mencapai tujuan bersama, serta seringkali melibatkan tindakan saling mendukung dalam situasi sulit. Fungsi dan Prinsip KJN membangun […]

  • Pangdam V/Brawijaya Terima Penghargaan Presiden RI Atas Capaian Swasembada Pangan Nasional 2025

    Pangdam V/Brawijaya Terima Penghargaan Presiden RI Atas Capaian Swasembada Pangan Nasional 2025

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., menghadiri kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan yang berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Acara diikuti 5.000 petani dan penyuluh secara luring serta dua juta petani secara daring pada Rabu (07/01/2025). Kegiatan Panen Raya ini menjadi momentum penting dalam mendukung program […]

expand_less