Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Aturan Pesangon PHK 2026: Hak dan Cara Hitungnya

Aturan Pesangon PHK 2026: Hak dan Cara Hitungnya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah menetapkan aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)PHK) antara perusahaan dan karyawan, termasuk tanggung jawabpembayaran pesangon.Ketika Anda di-PHK, jangan lupa untuk memeriksa kembali hak-hak yang seharusnya Anda terima.

Dilansir dari UU Ciptaker, Kamis (18/12/2025), pesangon merupakan hak wajib yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja dalam keadaan PHK karena alasan tertentu. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Apa Itu Pesangon PHK?

Pesangon PHK merupakan dana pengganti yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir. Pemberian pesangon bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka waktu tertentu serta memberikan kesempatan untuk beradaptasi sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Oleh karena itu, pesangon menjadi salah satu bentuk perlindungan utama bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Di dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, pesangon pemutusan hubungan kerja terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  • Uang Pesangon

    Gaji pesangon merupakan bentuk kompensasi utama yang dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai aturan pemerintah.

  • Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)

    UPMK merupakan bentuk penghargaan terhadap kesetiaan karyawan yang telah bekerja selama periode tertentu. Komponen ini biasanya diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun.

  • Uang Penggantian Hak

    Pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang belum terpenuhi, seperti sisa cuti tahunan, biaya perjalanan pulang, atau hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan, termasuk dalam uang penggantian hak.

Meskipun demikian, tidak semua pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan hak yang sama. Jumlah pesangon yang diterima oleh pekerja sangat tergantung pada alasan PHK serta lamanya masa kerja karyawan. PHK yang terjadi karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pensiun memiliki aturan yang berbeda dibandingkan dengan PHK akibat pelanggaran serius.

Aturan Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja

Aturan mengenai pesangon dalam pemutusan hubungan kerja diatur secara resmi oleh beberapa peraturan pemerintah, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Jam Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menegaskan beberapa prinsip penting dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan pembayaran pesangon, antara lain:

  • Perusahaan harus memberikan pesangon jika pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa alasan berat dari karyawan. Aturan ini bertujuan melindungi karyawan dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak dan merugikan.
  • Besaran pesangon tidak boleh kurang dari aturan minimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga perusahaan dilarang menentukan besaran pesangon di bawah standar yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seharusnya menjadi langkah terakhir yang dilakukan perusahaan, setelah semua opsi lain seperti penyesuaian jam kerja, peningkatan efisiensi operasional, atau pemindahan tenaga kerja telah dijajaki.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan karyawan dan pengusaha, sekaligus memastikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan hukum.

Komponen Pesangon PHK

1. Uang Pesangon

Gaji pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon.

Contoh ketentuan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
  • 1–2 tahun: 2 bulan gaji
  • 2–3 tahun: 3 bulan gaji

Maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja yang lebih dari atau sama dengan 8 tahun.

2. Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)

UPMK diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun sebagai wujud penghargaan atas kesetiaannya.

Besaran UPMK:

  • 3–6 tahun: 2 bulan gaji
  • 6–9 tahun: 3 bulan gaji
  • Maksimal 10 bulan gaji.

3. Uang Penggantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum digunakan
  • Biaya kembalinya pekerja beserta keluarganya
  • Hak lain yang terdapat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Cara Hitung Pesangon PHK

Penghitungan pesangon penghapusan hak kerja dilakukan menggunakan rumus dasar berikut:

  • Pesangon PHK = Dana Pesangon + UPMK + Dana Penggantian Hak
  • Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah:
  • Gaji pokok ditambah tunjangan tetap

Tunjangan yang bersifat tidak tetap (misalnya uang makan harian atau transportasi) tidak termasuk dalam perhitungan, kecuali ditentukan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.

Penghitungan Uang Pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Tetap Tahun 2026

Pada tahun 2026, aturan pesangon untuk karyawan tetap masih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Namun, besarnya dapat bervariasi tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja, antara lain:

  • Pemutusan hubungan kerja akibat efisiensi: karyawan berhak menerima pesangon + UPMK
  • Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup: pesangon lengkap
  • Pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran serius: pesangon mungkin tidak diberikan
  • Pemutusan hubungan kerja akibat masa pensiun: mengikuti program pensiun atau aturan perusahaan

Artinya, tidak semua pemutusan hubungan kerja menyebabkan pemberian pesangon secara utuh, meskipun masa kerjanya cukup lama.

Hak Karyawan Bila Terjadi Sengketa Pesangon

  • Jika karyawan tidak menerima pesangon sesuai aturan:
  • Karyawan berhak mengajukan diskusi bersama perusahaan.
  • Jika tidak berhasil, lanjutkan ke proses mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan.
  • Sebagai tindakan terakhir, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Negara menjamin hak karyawan untuk memperjuangkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0806/Trenggalek Terima Silaturahmi Taruna Akmil

    Dandim 0806/Trenggalek Terima Silaturahmi Taruna Akmil

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Komandan Kodim 0806/Trenggalek, Letkol Inf Isnanto Roy Saputro, S.H., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Taruna Akademi Militer (Akmil) di Markas Kodim 0806/Trenggalek, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan sarat nilai kebersamaan antara prajurit senior dengan calon perwira TNI masa depan. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi para taruna untuk […]

  • Menggugah Selera di Épice Restaurant Alila Solo

    Menggugah Selera di Épice Restaurant Alila Solo

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Épice Restaurant Alila Solo, sebuah hotel mewah di Kota Solo, telah menyajikan pengalaman makan malam yang luar biasa dengan program ‘Sea Me’. Program ini menawarkan hidangan ikan laut segar sepuasnya tanpa batas, dengan harga Rp 248.000++/orang. Program ini diselenggarakan pada setiap hari Kamis, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, tamu dapat menikmati kelezatan […]

  • Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

    Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor (Ranmor) jaringan internasional berhasil diungkap oleh Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim. Dari tiga tersangka yang ditangkap, yaitu GB (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) yang berdomisili di Kabupaten Klaten, dan T (47) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelius Tanasale, menyatakan […]

  • Rebellion Rose Mundur dari Pestapora 2025, Konsistensi dalam Isu Panggung

    Rebellion Rose Mundur dari Pestapora 2025, Konsistensi dalam Isu Panggung

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Band Rebellion Rose Mundur dari Pestapora 2025 Karena Isu Lingkungan DIAGRAMKOTA.COM – Band punk asal Yogyakarta, Rebellion Rose, mengambil keputusan yang mengejutkan dengan mengundurkan diri dari jadwal tampil di festival musik Pestapora 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen mereka terhadap isu lingkungan, setelah diketahui bahwa salah satu sponsor acara adalah PT Freeport Indonesia. Pengumuman tersebut […]

  • Dony Oskaria: Belum Ada Pembahasan Peleburan Danantara dan BUMN

    Dony Oskaria: Belum Ada Pembahasan Peleburan Danantara dan BUMN

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Pelantikan Plt. Menteri BUMN dan Proses Transisi Kepemimpinan DIAGRAMKOTA.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri BUMN Dony Oskaria telah melaporkan proses transisi kepemimpinan di Kementerian BUMN kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan ini dilakukan dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat (19/9) malam. Dalam pertemuan tersebut, Dony menyampaikan bahwa belum ada pembahasan mengenai rencana […]

  • Nasib Karier Politik Eko Patrio Usai Dinonaktifkan PAN, Serahkan pada Zulhas

    Nasib Karier Politik Eko Patrio Usai Dinonaktifkan PAN, Serahkan pada Zulhas

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Eko Patrio Minta Penangguhan Penahanan Terduga Pelaku Penjarah Rumahnya DIAGRAMKOTA.COM – Eko Hendro Purnomo, atau lebih dikenal dengan nama Eko Patrio, anggota DPR nonaktif, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk meminta penangguhan penahanan terhadap seorang terduga pelaku yang menurutnya telah menyelamatkan kucingnya. Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menjelaskan alasan dirinya muncul di depan publik, termasuk perasaannya terhadap […]

expand_less