Temuan KPK tentang Tanah Negara yang Dijual ke Negara dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Salah satu temuan krusial adalah adanya tanah milik negara yang dijual kepada negara sendiri dalam proses pembebasan lahan. Hal ini menjadi salah satu bukti kuat terkait dugaan korupsi yang sedang diteliti oleh lembaga antirasuah.
Indikasi Penggelembungan Harga Tanah
Salah satu aspek yang menjadi fokus penyelidikan KPK adalah dugaan penggelembungan harga tanah. Dalam penjelasan dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ditemukan bahwa harga tanah di sepanjang jalur kereta cepat Whoosh tidak sesuai dengan nilai wajar. Misalnya, harga tanah yang seharusnya hanya Rp 10 juta digelembungkan hingga mencapai Rp 100 juta. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Penjualan Tanah Milik Negara ke Negara
Selain penggelembungan harga, ada indikasi bahwa sejumlah pihak menjual tanah yang sebenarnya milik negara kepada negara dalam proyek strategis nasional ini. Aset tanah tersebut kemudian digelembungkan sekian ratus persen, sehingga merugikan negara. Menurut Asep, tanah-tanah milik negara seharusnya tidak perlu dibayar karena proyek ini merupakan proyek pemerintah.
Proses Pengadaan Lahan yang Diusut
Pengadaan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dibagi dalam beberapa segmen. Proses pembebasan lahan dimulai dari Halim Perdanakusuma, Jakarta, hingga Tegaluar dan Cileunyi, Jawa Barat. KPK sedang mendalami kerugian dari sisi pembebasan lahan tersebut. Jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan proyek untuk mengambil keuntungan, KPK akan meminta agar kerugian negara dikembalikan ke kas negara.
Langkah Selanjutnya yang Diharapkan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai bahwa penyelidikan KPK hanya terbatas pada pengadaan lahan. Namun, ia menyarankan agar seluruh tahapan proyek kereta cepat, mulai dari perencanaan hingga operasi, juga diaudit. Ini penting untuk memastikan tidak ada tindakan korupsi yang terjadi di berbagai tahapan.
Audit Tahap Perencanaan dan Konstruksi
Audit tahap perencanaan, pengadaan lahan, konstruksi, dan operasi bisa dilakukan oleh KPK sendiri atau dengan bantuan lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK perlu mencari apakah ada perbuatan pidana yang terjadi di masing-masing tahapan tersebut.
Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik
Setelah tahap penyelidikan selesai, harus ada kesimpulan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Untuk menentukan hal ini, perlu dilihat apakah ada perbuatan yang sesuai dengan rumusan delik pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika ada tindak pidana korupsi, KPK harus menaikkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.
Tantangan bagi KPK
Publik sedang menunggu-nunggu hasil kinerja dari KPK. Kasus ini akan menjadi ujian sejarah bagi lembaga antirasuah. Sekarang, tinggal menunggu kemauan dari KPK setidak-tidaknya untuk segera mendapatkan kepercayaan publik soal pengadaan lahan ini supaya segera ada kejelasan. ***

Saat ini belum ada komentar