Penimbunan Solar Subsidi di Lumajang Terungkap
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pembelian dan penimbunan solar subsidi ilegal di Kabupaten Lumajang telah terbongkar setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bupati Indah Amperawati. Praktik ini menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan atau industri, yang memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mengurangi biaya produksi secara tidak sah.
Mekanisme Penimbunan Solar Subsidi
Berdasarkan hasil investigasi, oknum penimbun menjual solar subsidi kepada perusahaan industri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga resmi. Dalam OTT yang dilakukan di SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, ditemukan bahwa solar subsidi dijual dengan harga Rp9.000 per liter. Sementara itu, harga solar industri resmi mencapai kisaran Rp20.000 per liter, tergantung pada kontrak dan segmen pengguna.
Penghematan Biaya yang Tidak Sah
Dari temuan tersebut, diketahui bahwa perusahaan industri mampu menghemat hingga Rp11.000 per liter dengan membeli solar dari penimbun. Jika rata-rata penjualan mencapai 2.000 liter per hari, maka penghematan harian bisa mencapai Rp22 juta. Jika praktik ini berlangsung sepanjang tahun, total penghematan yang diperoleh bisa mencapai Rp8 miliar per tahun.
Dampak Negatif bagi Masyarakat dan Negara
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat. Salah satu efeknya adalah kelangkaan solar subsidi di SPBU, yang menyebabkan antrean panjang kendaraan masyarakat. Selain itu, subsidi yang seharusnya digunakan untuk sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan transportasi kecil justru dialihkan ke perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.
Pelanggaran Hukum dan Etika
Ketua Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran moral dan hukum. Solar subsidi dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk industri yang mampu membayar sendiri. Oleh karena itu, tindakan penimbunan dan pembelian ilegal harus segera dihentikan.
Langkah yang Diambil
Untuk mencegah terulangnya praktik ini, Bupati Indah Amperawati berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar subsidi. Ia juga meminta Pertamina dan instansi terkait untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa solar subsidi benar-benar sampai kepada sasaran yang ditentukan.
Komentar dari Pihak Terkait
Ahad Rehadi, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menjelaskan bahwa harga solar industri sangat berbeda tergantung pada segmen dan kontrak masing-masing perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan solar subsidi oleh industri tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Praktik penimbunan solar subsidi ilegal di Lumajang menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi BBM subsidi. Dengan langkah-langkah yang tepat, pemerintah dapat memastikan bahwa manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. ***





Saat ini belum ada komentar