Merasa “Dikriminalisasi”, Aida Cs Seret Penyidik Polres Sumenep ke Propam
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- comment 0 komentar

Tiga perempuan asal Sumenep, Aida, Atik Susiati, dan Asriyani, didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Jawa Timur pada Jumat (21/11/2025).
DIAGRAMKOTA.COM — Tiga perempuan asal Sumenep, Aida, Atik Susiati, dan Asriyani, pada Jumat (21/11/2025) mendatangi Propam Polda Jawa Timur. Dengan didampingi tim kuasa hukum, mereka resmi melaporkan penyidik Reskrim Polres Sumenep karena diduga melakukan kriminalisasi dalam penanganan permasalahan yang menyeret nama mereka. Selain meminta pemeriksaan penyidik, mereka juga menuntut perlindungan hukum dan kepastian proses yang adil.
Kuasa hukum dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azam Khan, menegaskan bahwa kliennya dilaporkan oleh seseorang berinisial S, yang disebutnya sebagai mantan narapidana kasus pengerusakan. Ia menyebut laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mereka bertiga ini adalah ahli waris sah dari almarhum Bapak Mukawa dan almarhum Ibu Sakija, yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sumenep,” tegas Azam Khan di Propam Polda Jatim.
Azam menerangkan, S tidak memiliki hubungan darah maupun jalur keluarga dengan almarhum Mukawa dan Sakija. Ia hanya pernah dirawat selama enam hingga tujuh tahun pada sekitar 1960-an. “Jadi tidak ada adopsi, hanya kasihan saja,” terangnya.
Azam juga menyoroti bahwa S tidak memiliki legal standing untuk melayangkan laporan. Hal ini ditegaskan oleh putusan hukum sebelumnya, mulai dari Pengadilan Negeri Sumenep hingga tingkat Kasasi pada 2018, yang menyatakan S bersalah dalam kasus pengerusakan pohon sawo milik Aida Cs.
“Putusan Pengadilan Negeri sampai Kasasi, Pelapor S ini tidak punya hubungan hukum terhadap ahli waris pasangan suami istri almarhum Mukawa dan almarhum Sakija,” tegasnya.
Selain itu, S disebut berkali-kali mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Sumenep, namun seluruh permohonan tersebut ditolak.
Situasi semakin janggal ketika laporan Aida Cs terhadap S—atas dugaan pemalsuan dan penggandaan identitas kependudukan—justru tidak diproses cepat oleh penyidik Polres Sumenep. Sebaliknya, laporan S yang dinilai tidak memiliki dasar hukum malah diprioritaskan.
“Ibu Aida Cs atau ahli waris duluan melaporkan S ke Polisi, tapi kenapa laporan S didahulukan. Penyidik tidak melihat latar belakang pelapor, sehingga ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Aida, Atik, dan Asriyani dalam proses penyidikannya,” kata Azam Khan.
Menurutnya, dua perkara yang ditangani Unit Pidsus Polres Sumenep dengan perlakuan berbeda tersebut memperlihatkan tidak adanya profesionalitas dan objektivitas. Ia menilai penyidik mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam penanganan kasus.
Atas dugaan ketidakberesan tersebut, Aida Cs melayangkan surat resmi untuk melaporkan penyidik Polres Sumenep sekaligus meminta perlindungan hukum. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolri, pejabat Mabes Polri, hingga Kompolnas.
Zamrud Khan, anggota tim hukum lainnya, menyatakan langkah ini penting untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan serta mendorong Reformasi Polri. Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang jelas. (dk/nw)




