KPK Temukan Dokumen Kunci Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui baru saja kembali dari Singapura dan menerima beberapa dokumen yang berisi informasi tentang peran broker atau perantara dalam dugaan kasus korupsi terkait pembelian minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) pada periode 2009-2015. Wakil Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI.
Saat itu, Asep menyampaikan bahwa SBY menunjuk Petral sebagai perusahaan Indonesia dalam melakukan perdagangan minyak mentah antar negara. Namun, menurutnya, terjadi pembelian minyak mentah oleh Petral melalui agen yang kemudian disajikan seolah-olah dilakukan antarperusahaan migas negara.
Bayangkan jika pembelian dilakukan dari Malaysia, berarti berasal dari Petronas. Dari Petronas ke seseorang atau broker ini, kemudian baru dibeli oleh Petral.Nah, karena pengelolaannya melalui pihak ketiga, lalu diubah agar (seolah-olah) bisa langsung ke NOC (national oil company,perusahaan energi dan gas negara,” kata Asep.
Menurutnya, pembelian melalui perantara yang dilakukan oleh Petral justru memperpanjang rantai distribusi perdagangan minyak mentah.
Jadi, yang memiliki minyak ini tetaplah pihak ketiga, seolah-olah darinational oil company. NahItu informasi yang kami terima berupa dokumen, demikian,” katanya.
Selain itu, ia menyatakan pembelian melalui broker yang diduga dimanipulasi sebagai transaksi antarperusahaan migas negara menyebabkan harga minyak mentah yang dibayarkan menjadi tinggi. “Jadi, harganya bisa lebih tinggi seperti itu. Itu sementara yang kami duga terjadi,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 3 November 2025, mengumumkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian minyak mentah dan produk olahan kilang oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) pada periode tahun 2009-2015. KPK menyatakan bahwa kasus ini berawal dari pengembangan dua perkara yang dimulai sejak Oktober 2025.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pembelian katalis di PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangka, yaitu Chrisna Damayanto (CD). Chrisna Damayanto pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina antara tahun 2012 hingga 2014, sekaligus menjabat sebagai Komisaris Petral.
Kedua, penyelidikan dugaan korupsi terkait perdagangan minyak dan produk hasil kilang pada tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto yang pernah menjabat sebagai Managing Director PT PES dari 2009 hingga 2013, sebelum digantikan pada 2015 sebagai Direktur Utama Petral. ***





Saat ini belum ada komentar