Dindik Surabaya Tegaskan Komitmen Perbaikan Fasilitas dan Layanan Sekolah Negeri
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar

SMPN 37 Kota Surabaya (dk)
DIAGRAMKOTA.COM — Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dindik Surabaya) memberikan penjelasan terkait mengenai kondisi fasilitas di salah satu SMP Negeri yang dinilai belum optimal. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal berupa koordinasi internal serta penjadwalan pengecekan lapangan.
“Kami menghargai perhatian dari berbagai pihak terhadap layanan pendidikan. Untuk itu, kami segera melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan kondisi faktual serta menentukan langkah penyelesaian yang diperlukan,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan standar fasilitas pendidikan merupakan bagian dari amanat regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan. Karena itu, setiap masukan dan temuan akan dijadikan dasar evaluasi.
“Dindik Surabaya berkewajiban memastikan layanan pembelajaran berjalan sesuai standar. Setiap laporan menjadi bahan perbaikan agar sekolah semakin nyaman dan aman bagi siswa,” tegasnya.
Terkait informasi mengenai harga makanan di kantin sekolah, Dinas Pendidikan memberikan beberapa opsi solusi yang dapat membantu siswa maupun orang tua dalam mengatur kebutuhan konsumsi harian.
“Beberapa alternatif yang dapat ditempuh antara lain mendorong siswa membawa bekal dari rumah sebagai opsi yang lebih hemat, atau memanfaatkan alternatif makanan terjangkau di sekitar sekolah apabila sesuai dengan tata tertib sekolah setempat,” jelas Yusuf.
Lebih jauh, Dindik Surabaya juga akan berkomunikasi dengan pihak sekolah dan pengelola kantin untuk mencari solusi agar tersedia pilihan makanan dengan harga yang lebih terjangkau bagi siswa. “Kami akan meminta sekolah melakukan evaluasi internal terkait pengelolaan kantin,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai status sekolah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG), Yusuf meluruskan bahwa pemilihan sasaran tidak berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.
“Penetapan sekolah penerima program MBG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah Kota Surabaya tidak dilibatkan dalam penentuan sasaran. Namun demikian, kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyampaikan kondisi maupun kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Dindik Surabaya Evaluasi dan Koordinasi Berkelanjutan
Yusuf menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Dinas Pendidikan terus berkomitmen menjaga mutu layanan pendidikan di Kota Surabaya.
“Kami memastikan bahwa seluruh upaya evaluasi dan koordinasi dilakukan secara berkelanjutan. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan di Surabaya,” pungkasnya. [@]




