Cara Dapat Bantuan PKD KLJ, KAJ, dan KPDJ November 2025, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pada akhir November 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Program ini mencakup tiga kategori bantuan, yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Informasi mengenai penyaluran terbaru ini diumumkan melalui unggahan resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Jumlah penerima manfaat PKD pada periode November 2025 mencapai 196.451 orang. Dari total tersebut, terdapat 21.281 penerima KAJ, 156.069 penerima KLJ, dan 19.101 penerima KPDJ.
Bantuan dicairkan mulai Selasa, 25 November 2025, dan diberikan kepada warga yang telah melalui proses verifikasi serta pemadanan data secara berkala dari berbagai sumber resmi.
Menggunakan mekanisme ini, pemerintah memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang memerlukan.
Kriteria Penerima Bansos PKD
Pemberian bantuan sosial PKD didasarkan pada aturan yang tertuang dalam Panduan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial.
Sejumlah persyaratan diberlakukan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Pertama, calon penerima harus memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan KK serta tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, penerima PKD wajib terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi basis data utama program bantuan sosial.
Untuk kategori Kartu Anak Jakarta, penerima adalah anak yang berusia 0 sampai 6 tahun. Di sisi lain, KLJ diberikan kepada warga lansia yang berusia 60 tahun atau lebih.
Adapun KPDJ diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang telah tercatat dalam pendataan disabilitas milik Dinas Sosial.
Terdapat pula ketentuan tambahan untuk penerima KLJ dan KPDJ, yaitu mereka tidak boleh berstatus sebagai pensiunan aparatur negara, baik pensiunan PNS, maupun pensiunan TNI atau Polri.
Prinsipnya, bantuan ini mengutamakan warga rentan yang tidak memiliki jaminan pendapatan tetap.
Seluruh data calon penerima kemudian diverifikasi langsung oleh petugas Pendamsos dari Pusdatin Kesos Dinas Sosial DKI Jakarta bekerja sama dengan perangkat wilayah.
Cara Dapat Bantuan PKD
Meskipun banyak warga yang berharap bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PKD, Dinas Sosial menegaskan bahwa tidak ada proses pendaftaran baru untuk program KLJ, KPDJ, maupun KAJ.
Hal ini karena penetapan penerima mengacu pada data yang sudah tersedia dalam DTKS.
Namun, penting untuk diketahui bahwa sistem data sosial nasional telah mengalami perubahan besar.
Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi menghentikan pendaftaran DTKS karena sistem data tersebut berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini diatur dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang diterbitkan pada 10 Juni 2025.
Dalam kebijakan baru tersebut, seluruh warga negara dimasukkan ke dalam DTSEN beserta status kesejahteraannya.
Ke depan, penyaluran program bantuan sosial, termasuk PKD akan menggunakan sistem peringkat kesejahteraan atau desil. Warga dengan desil kesejahteraan lebih rendah berpeluang lebih besar menjadi penerima manfaat.
Apabila ada warga yang merasa kondisi ekonomi mereka tidak tercermin secara tepat dalam desil DTSEN, atau jika nama mereka belum tercatat, mekanisme perbaikan data tetap dimungkinkan.
Namun pemutakhiran itu akan dilakukan menunggu instruksi lebih lanjut baik dari Kementerian Sosial maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui sistem pendistribusian yang semakin terpadu, Pemprov DKI Jakarta berharap bantuan sosial PKD bisa disalurkan lebih akurat dan tepat sasaran. ***





Saat ini belum ada komentar