Belum Terima PKH Tahap 4? Cek 3 Syarat Ini agar Tidak Dicoret Jadi Penerima 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) kembali diberi peringatan untuk memperhatikan kewajiban keikutsertaan sebagai syarat utama dalam pencairan bantuan pada tahun 2025.
Pengingat ini disampaikan oleh Jihan, salah satu pendamping PKH dari Jawa Barat, melalui unggahan di media sosial pada 20 November 2025.
Menurut Jihan, proses pemeriksaan atau pengujian komitmen sebenarnya telah dimulai sejak April 2025.
“Harapan kami agar KPM yang telah menjalankan komitmen segera mendapatkan pencairan bantuan,” ujar Jihan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan kelengkapan data serta memenuhi kewajiban masing-masing kategori agar bantuan tidak mengalami penundaan.
1. Kehadiran Siswa Paling Sedikit 45 Persen
Bagi KPM yang memiliki anak berusia sekolah, tingkat kehadiran kembali menjadi faktor penentu dalam menentukan kelayakan bantuan.
Paling sedikit 45 persen kehadiran harus dipenuhi.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah guna memverifikasi keakuratan data yang tercatat dengan kondisi nyata di lapangan.
2. Anak Kecil dan Ibu yang Sedang Hamil Harus Menyiapkan KMS atau KIA
KPM diminta untuk menyiapkan dokumen Kartu Menuju Sehat (KMS) atau Kartu Identitas Anak (KIA) baik untuk balita maupun ibu hamil.
Dokumen ini bertindak sebagai bukti bahwa mereka secara teratur mematuhi layanan kesehatan sesuai ketentuan program.
3. Lansia dan Penderita Disabilitas Diuji Melalui Kegiatan Sehari-hari
Di sisi lain, kategori lansia dan penyandang disabilitas umumnya diminta untuk menyertakan foto aktivitas sehari-hari atau catatan kunjungan ke puskesmas sebagai bagian dari proses verifikasi.
Jihan menekankan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang memenuhi syarat.
“Ingatlah hak dan kewajiban sebagai peserta PKH,” tambahnya.
Pengingat ini diharapkan membantu KPM lebih siap menghadapi proses pencairan PKH 2025 tanpa hambatan. ***





Saat ini belum ada komentar