Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kementerian Haji: Permintaan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penjelasan Presiden Prabowo tentang Pembentukan Kementerian Haji
Presiden Prabowo Subianto, dalam sidang kabinet yang diadakan di Istana Negara Jakarta, menjelaskan alasan pemerintah membentuk Kementerian Haji dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, keputusan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap permintaan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kita mendirikan Kementerian Haji atas dasar permintaan dari pihak Arab Saudi,” ujar Presiden saat memimpin rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa sebelumnya, urusan penyelenggaraan ibadah haji ditangani oleh lembaga setingkat badan. Namun, pihak Arab Saudi menginginkan adanya komunikasi dan koordinasi langsung antarpejabat setingkat menteri.
“Mereka bilang, ‘Kami urusan haji adalah dengan Menteri Haji.’ Jadi mereka minta urusannya sama pejabat. Oke, ini Kepala Badan, tapi tidak mereka (pemerintah Arab) mau menteri. Ya sudah, apa boleh buat, kita menyesuaikan,” jelasnya.
Perubahan Status Badan Penyelenggara Haji
Sebelum pembentukan Kementerian Haji, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Melalui pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi sejumlah pimpinan DPR lainnya, termasuk Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Dalam proses pengesahan, pimpinan DPR memberi kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. Dalam laporannya, Marwan menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
“Substansi utama revisi ini adalah menjadikan penyelenggaraan haji dan umrah sebagai fokus satu kementerian tersendiri. Dengan begitu, pelayanan, pengawasan, dan tata kelola dapat lebih maksimal serta responsif terhadap kebutuhan jemaah,” ujar Marwan di hadapan anggota dewan.
Alasan Perubahan Undang-Undang
Marwan juga menyoroti beberapa persoalan mendasar yang menjadi alasan lahirnya perubahan ini. Antara lain adalah antrean panjang keberangkatan haji, keterbatasan kuota, biaya penyelenggaraan yang kerap menjadi polemik, hingga perlunya peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci.
Peningkatan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat memberikan solusi untuk berbagai masalah yang selama ini menghambat penyelenggaraan ibadah haji. Dengan struktur yang lebih jelas dan otoritas yang lebih besar, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.
Selain itu, peningkatan status ini juga akan mempermudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini sangat penting karena hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dalam hal penyelenggaraan haji sangat strategis.
Dengan adanya Kementerian Haji, diharapkan pemerintah dapat lebih efisien dalam mengelola semua aspek penyelenggaraan haji, mulai dari pengaturan kuota, pemilihan calon jemaah, hingga pengelolaan dana dan fasilitas di Tanah Suci. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa jemaah haji mendapatkan pengalaman yang terbaik dan sesuai dengan nilai-nilai agama.





Saat ini belum ada komentar