Lulus Paruh Waktu Tanpa Mengabdi, 40 Nama Dibawa ke RDP DPRD Bima
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
Dugaan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Tanpa Pengabdian Muncul di Kabupaten Bima
DIAGRAMKOTA.COM – Dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), muncul dugaan adanya praktik kelulusan yang tidak sesuai dengan aturan. Dari total 14.077 peserta yang dinyatakan lulus, sekitar 40 nama diduga tidak memiliki pengalaman pengabdian sebelumnya.
Ketua Lembaga Pemuda Peduli Keadilan, Miftahul Rizky Rakadisa, mengungkapkan bahwa ada data siluman dalam daftar kelulusan PPPK tersebut. Menurutnya, sekitar 40 orang yang terdaftar sebagai penerima PPPK Paruh Waktu di Bima tidak pernah melakukan pengabdian sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan keadilan dalam proses seleksi.
Rizky menyatakan bahwa masalah ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. DPRD akan memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Bima untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan ini. Ia menegaskan bahwa RDP ini penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan atas isu yang muncul.
Selain itu, lembaga tersebut berencana membawa temuan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang diduga lulus tanpa pengabdian. Rizky menilai bahwa kasus ini tidak hanya merusak integritas seleksi aparatur negara, tetapi juga merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Yang sudah mengabdi bertahun-tahun sulit lulus, sementara yang tidak pernah mengabdi justru lolos PPPK. Ini jelas merusak keadilan,” tegas Rizky.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui Posko Pengaduan Lembaga Pemuda Peduli Keadilan. Aduan tersebut menyebut adanya dugaan tenaga PPPK Paruh Waktu fiktif serta berbagai kejanggalan administrasi dalam proses rekrutmen.
Rizky menekankan bahwa lembaganya tidak mencari konfrontasi, tetapi ingin mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepegawaian daerah. Ia berharap melalui RDP nanti, muncul langkah nyata untuk menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.
Penyebab dan Dampak Praktik Kelulusan Tanpa Pengabdian
Praktik kelulusan tanpa pengabdian bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesalahan dalam perekrutan atau bahkan manipulasi data. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpuasan bagi para tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa mendapatkan kesempatan yang sama.
Adanya dugaan ini juga menunjukkan bahwa sistem seleksi PPPK belum sepenuhnya efektif dalam memastikan keadilan. Diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki proses perekrutan dan memastikan bahwa setiap calon PPPK benar-benar layak diterima.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Peningkatan pengawasan dan audit terhadap proses rekrutmen.
- Pelibatan pihak independen dalam verifikasi data.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sistem kepegawaian.
Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepegawaian, diperlukan komitmen dari berbagai pihak. Termasuk dalam hal ini adalah pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat.
Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses perekrutan dan hasil seleksi. Selain itu, lembaga pengawas seperti Inspektorat harus memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keadilan. Dengan aktif melaporkan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem kepegawaian.
Kesimpulan
Isu kelulusan PPPK Paruh Waktu tanpa pengabdian di Kabupaten Bima menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem seleksi aparatur negara. Masalah ini tidak hanya merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Diperlukan tindakan nyata untuk memperbaiki proses rekrutmen dan memastikan keadilan dalam perekrutan pegawai. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat, diharapkan sistem kepegawaian dapat lebih transparan dan akuntabel.
Saat ini belum ada komentar