Cagar Budaya Dibongkar, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemkot Untuk Klarifikasi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 3 Jun 2025
- comment 0 komentar

Arjuna Rizky Kresnayana, Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya.
DIAGRAMKOTA.COM – Pembongkaran sebuah bangunan di kawasan Cagar Budaya Jalan Raya Darmo 30, Surabaya, memicu pro dan kontra. Termasuk dugaan penyimpangan dalam prosedur pembongkaran.
Informasi yang beredar menyebutkan bangunan di kawasan cagar budaya boleh dibongkar jika secara individu belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana buka suara terkait dugaan pembongkaran bangunan cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo.
Arjuna menegaskan, jika bangunan tersebut merupakan cagar budaya seharusnya tidak boleh dibongkar.
“Kalau cagar budaya memang seharusnya tidak boleh dibongkar,” tegas Arjuna, Senin (2/6).
Arjuna menekanakan, pihak terkait harus memberikan klarifikasi atas pembongkaran bangunan tersebut.
Selian itu, Komisi D juga akan meminta penjelasan dinas terkait akan aturan hukum, dan izin mendirikan bangunan atau IMB.
“Kita ingin mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak terkait nanti. Kita undang juga bersama dengan dinas-dinas terkait juga, biar tahu kejelasannya, aturan hukumnya bagaimana, dan ini apakah sudah ada IMB-nya atau belum.” tutur Arjuna.
Legislator PDIP itu sangat menyayangkan pembongkaran gedung yang diduga sebagai cagar budaya tersebut.
Sebab beber dia, cagar budaya harus dilindungi juga mendapatkan perawatan meskipun itu hak milik pribadi.
“Kita sangat menyayangkan sekali karena cagar budaya harus dilindungi bagaimanapun bentuknya, dirawat juga walaupun memang ini milik pribadi. Cagar budaya itu tidak boleh dirubah bentuknya apalagi dihancurkan.” papar Arjuna.
Maka dari itu, ia meminta pihak terkait dan pemilik cagar budaya yang menempati bangunan tersebut ikut bertanggung jawab.
“Pihak terkait harus tanggung jawab dan juga pemilik yang menempati tempat cagar budaya itu.” sergah Arjuna.
Arjuna meminta Pemkot harus melakukan pendataan bangunan cagar budaya sekaligus mensosialisasikan terkait aturannya.
“Jadi harus merawatnya bagaimana, apabila mau diserahkan ke pemerintah kota juga ada syarat-syaratnya. Pemkot juga harus sosialisasi ke pemilik atau penempat dari cagar budaya tersebut.” Arjuna Rizki Dwi.
Sementara itu,Tokoh Penggerak Kebudayaan Surabaya, AH Thony mengaku heran atas pembongkaran bangunan tersebut.
“Mas, ada rumah di pojokan jalan WR Supratman dan Raya Darmo kok dibongkar. Padahal itu kan kawasan Cagar Budaya,” kata Pimpinan DPRD Surabaya periode 2019-2024.