Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka

DIAGRAMKOTA.COM – Lisa Mariana, seorang selebgram yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah proses pemeriksaan selesai, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun ditahan.

Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya yaitu Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari Jumat (24/10/2025). Selama pemeriksaan tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Lisa tetap dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor ke pihak kepolisian secara rutin.

Bertua Diana Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan bahwa Lisa berjalan dengan normal dan tidak ada kewajiban wajib lapor serta penahanan. Hal ini juga diperkuat oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku dan siap hadir jika diperlukan.

Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya. Ia mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik bersikap baik dan ia dapat beraktivitas seperti biasa.

Tim kuasa hukum Lisa menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menolak kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan lebih fokus pada pembuktian di pengadilan. Meski demikian, mereka menyoroti beberapa hak kliennya yang belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.

Dasar Hukum Penetapan Tidak Menahan Lisa Mariana

Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, maka syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.

Selain itu, dari sisi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sikap kooperatif yang ditunjukkan Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan

Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan tanpa adanya penahanan terhadap Lisa Mariana. Tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam persidangan. Mereka percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saham DADA IHSG Pasar Saham Indonesia, FUTR, PIPA RLCO Saham INET

    Pergerakan Saham DADA yang Mencengangkan Pasar Modal, Isunya Berkantor di Warung?

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa hari terakhir, memicu perhatian besar dari para investor dan pengamat pasar modal. Pada perdagangan hari ini, Rabu (7/1/2026), saham DADA melonjak hingga 34% menjadi Rp 67 per lembar, setelah sebelumnya berada di level Rp 50 per lembar. Kenaikan ini terjadi secara mendadak […]

  • Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Transportasi Libur Nataru 2025/2026 Mencapai 87,43

    Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Transportasi Libur Nataru 2025/2026 Mencapai 87,43

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hasil survei yang dilakukan oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM) menunjukkan bahwa masyarakat sangat puas dengan layanan transportasi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Angka kepuasan yang diperoleh mencapai 87,43 dari skala 100, yang masuk dalam kategori “Sangat Puas”. Dalam survei ini, sebanyak 90,9% responden memberikan […]

  • Deklarasi Damai Perguruan Silat di Magetan, Polisi : Komitmen Bersama Ciptakan Keamanan dan Persaudaraan

    Deklarasi Damai Perguruan Silat di Magetan, Polisi : Komitmen Bersama Ciptakan Keamanan dan Persaudaraan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mencegah potensi bentrokan antar perguruan pencak silat, Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Polres Magetan dan Kodim 0804/Magetan memfasilitasi kegiatan Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat se-Kabupaten Magetan yang dilangsungkan di Pendopo Surya Graha Magetan, Senin (21/4/2025). Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan momen Halal Bihalal Forkopimda Magetan bersama IPSI dan para ketua perguruan pencak […]

  • Advokat Peradi Samuel Teguh Santoso: Surabaya Harus Jadi Contoh Kota Damai Tanpa Anarki

    Advokat Peradi Samuel Teguh Santoso: Surabaya Harus Jadi Contoh Kota Damai Tanpa Anarki

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Partai Perindo Kota Surabaya sekaligus Advokat PERADI, Samuel Teguh Santoso, SH, MH, MPsi, MM., menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar menjaga situasi Surabaya tetap kondusif dan damai. Pernyataan ini disampaikan di Surabaya, Minggu (31/8/2025), menjelang adanya rencana aksi demonstrasi lanjutan di Kota Pahlawan. Samuel menekankan pentingnya kerukunan antarwarga, tanpa membedakan suku, […]

  • Nikmati Liburan Akhir Tahun di Bali sambil Mencicipi 4 Kuliner Bakso Terenak di Pulau Dewata

    Nikmati Liburan Akhir Tahun di Bali sambil Mencicipi 4 Kuliner Bakso Terenak di Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liburan akhir tahun di Bali bisa menjadi lebih lengkap — selain pantai, persawahan, atau pemandangan alam, juga ada kuliner yang memikat lidah melalui mangkuk hangat Bakso. Berikut ini rekomendasi beberapa warung bakso terlezat di Bali yang patut Anda kunjungi bersama keluarga saat berlibur akhir tahun. Rekomendasi Bakso Terbaik di Bali Soto Bakso Merbabu Soto […]

  • Kemenangan Real Madrid dan Pembuktian Franco Mastantuono

    Kemenangan Real Madrid dan Pembuktian Franco Mastantuono

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kemenangan besar yang diraih oleh Real Madrid dalam pertandingan melawan AS Monaco di Liga Champions 2025-2026 menjadi momen penting bagi pemain muda mereka, Franco Mastantuono. Dalam laga tersebut, Real Madrid menang dengan skor 6-1, dan Mastantuono mencetak gol yang menjadi bukti perjuangannya selama beberapa bulan terakhir. Pengakuan Mastantuono tentang Tekanan dan Perbandingan Franco […]

expand_less