Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka

DIAGRAMKOTA.COM – Lisa Mariana, seorang selebgram yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah proses pemeriksaan selesai, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun ditahan.

Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya yaitu Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari Jumat (24/10/2025). Selama pemeriksaan tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Lisa tetap dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor ke pihak kepolisian secara rutin.

Bertua Diana Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan bahwa Lisa berjalan dengan normal dan tidak ada kewajiban wajib lapor serta penahanan. Hal ini juga diperkuat oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku dan siap hadir jika diperlukan.

Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya. Ia mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik bersikap baik dan ia dapat beraktivitas seperti biasa.

Tim kuasa hukum Lisa menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menolak kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan lebih fokus pada pembuktian di pengadilan. Meski demikian, mereka menyoroti beberapa hak kliennya yang belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.

Dasar Hukum Penetapan Tidak Menahan Lisa Mariana

Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, maka syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.

Selain itu, dari sisi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sikap kooperatif yang ditunjukkan Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan

Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan tanpa adanya penahanan terhadap Lisa Mariana. Tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam persidangan. Mereka percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAHAM DEWA Ekspor Jawa Timur CUAN MIDASX

    MIDASX Capai Pertumbuhan Signifikan, Fokus pada Ekosistem Finansial Terbuka

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT MIDASX, sebuah perusahaan fintech yang berfokus pada distribusi produk keuangan di India, mencatatkan kinerja terbaik sejak berdiri. Dalam kuartal ketiga tahun fiskal 2025–2026, pendapatan perusahaan tumbuh sebesar 30% secara year-on-year (YoY). Selain itu, divisi SaaS perusahaan berhasil mencapai titik impas, menjadi milestone penting dalam pengembangan bisnis. Aakash Bansal, Co-Founder & CEO MIDASX, mengungkapkan […]

  • Dorong Kampung Madani, Pimpinan DPRD Surabaya Gaungkan Lewat Majelis Ilmu

    Dorong Kampung Madani, Pimpinan DPRD Surabaya Gaungkan Lewat Majelis Ilmu

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan pentingnya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial sebagai bagian dari pembangunan kota. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Pengajian Akbar dalam rangka Haul Kyai Nakidin di Kampung Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, menjelang bulan Muharram 1447 H, Minggu (6/7/2025) malam. Politisi Partai Golkar yang akrab disapa […]

  • Surabaya Siapkan Payung Hukum Kampung Cerdas, Bidik Masuk ASEAN Smart City Network

    Surabaya Siapkan Payung Hukum Kampung Cerdas, Bidik Masuk ASEAN Smart City Network

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya kian serius menggarap konsep Kampung Cerdas sebagai motor pengembangan potensi lokal. DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas kini tengah mematangkan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi program tersebut. Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, Azhar Kahfi, menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini tidak hanya mengatur konsep […]

  • Pengurus Baru KWI Jawa Timur Dikukuhkan, Dorong Integritas dan Sinergi Wartawan

    Pengurus Baru KWI Jawa Timur Dikukuhkan, Dorong Integritas dan Sinergi Wartawan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 41
    • 0Komentar

    IAGRAMKOTA.COM– Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) resmi mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jawa Timur periode 2026–2029 dalam acara khidmat yang berlangsung di Caffe Labara, Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Sabtu (7/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi para jurnalis untuk memperkuat solidaritas serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kegiatan pengukuhan dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi […]

  • Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

    Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 240
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melepas sebanyak 79 personel Pengamanan, Patroli, dan Pelayanan Terpadu (Pamapta) untuk memperkuat pelayanan publik di jajaran Polres se-Jawa Timur. Upacara pelepasan dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Senin (20/10/2025). Dalam amanatnya, Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengiriman personel Pamapta ini […]

  • Polisi Amankan 52 Sepeda Motor di Situbondo Tertibkan Balap Liar

    Polisi Amankan 52 Sepeda Motor di Situbondo Tertibkan Balap Liar

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 317
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Situbondo Polda Jatim menggelar patroli dan penertiban terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga, khususnya di kawasan Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, Situbondo. Razia yang berlangsung sejak Jum’at malam hingga Sabtu dini hari itu berhasil menjaring 52 unit sepeda motor yang digunakan dalam […]

expand_less