Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka

DIAGRAMKOTA.COM – Lisa Mariana, seorang selebgram yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah proses pemeriksaan selesai, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun ditahan.

Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya yaitu Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari Jumat (24/10/2025). Selama pemeriksaan tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Lisa tetap dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor ke pihak kepolisian secara rutin.

Bertua Diana Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan bahwa Lisa berjalan dengan normal dan tidak ada kewajiban wajib lapor serta penahanan. Hal ini juga diperkuat oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku dan siap hadir jika diperlukan.

Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya. Ia mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik bersikap baik dan ia dapat beraktivitas seperti biasa.

Tim kuasa hukum Lisa menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menolak kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan lebih fokus pada pembuktian di pengadilan. Meski demikian, mereka menyoroti beberapa hak kliennya yang belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.

Dasar Hukum Penetapan Tidak Menahan Lisa Mariana

Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, maka syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.

Selain itu, dari sisi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sikap kooperatif yang ditunjukkan Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan

Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan tanpa adanya penahanan terhadap Lisa Mariana. Tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam persidangan. Mereka percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamen PU: Kolam Retensi Porong Akan Diperbesar, Antisipasi Banjir Kembali

    Wamen PU: Kolam Retensi Porong Akan Diperbesar, Antisipasi Banjir Kembali

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Untuk mengantisipasi genangan banjir di kawasan Jalan Raya Porong, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR) Diana Kusumastuti meninjau Embung Ketapang di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jumat (27/6). Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan meningkatkan kapasitas tampung kolam retensi dan embung di wilayah tersebut. “Rencananya kapasitas kolam retensi dan embung di sekitar […]

  • 5 Sambal Pedas Favorit di Kediri, Wajib Dicoba

    5 Sambal Pedas Favorit di Kediri, Wajib Dicoba

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nasi sambal di Kediri terkenal sebagai makanan khas yang menawarkan rasa pedas dengan berbagai pilihan lauk. Masakan khas Kediri ini selalu mampu menarik perhatian penggemar makanan pedas serta pecinta hidangan tradisional yang mengutamakan rasa asli dengan harga yang murah. Banyak rumah makan nasi sambel di Kediri yang disukai oleh penggemar makanan pedas karena menyajikan […]

  • Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberikan ucapan selamat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas pencapaiannya sebagai lembaga publik yang informatif. Penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas komitmen Polri dalam menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan berintegritas kepada masyarakat. “Saya Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, ingin menyampaikan ucapan selamat kepada Kepolisian Republik Indonesia yang […]

  • Polres Tanjungperak Amankan 6 Remaja Anggota Gangster di Surabaya

    Polres Tanjungperak Amankan 6 Remaja Anggota Gangster di Surabaya

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil mengamankan enam remaja yang diduga tergabung dalam kelompok gangster bernama Team Error Surabaya (TES). Para remaja ini ditangkap di Jalan Kalianak Barat, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis dini hari, 4 Juli 2023. Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William […]

  • Targetkan Emas Di Porprov Jatim 2025, Tim Sepak Bola Surabaya Gelar Seleksi Siapkan 22 Pemain Terbaik

    Targetkan Emas Di Porprov Jatim 2025, Tim Sepak Bola Surabaya Gelar Seleksi Siapkan 22 Pemain Terbaik

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Persiapan Tim Sepak Bola Kota Surabaya untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) semakin matang.

  • Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Komunitas Ojol Ajak Jaga Kamtibmas

    Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Komunitas Ojol Ajak Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Wujud kepedulian itu diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi serta pemberian bantuan kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Komunitas Ojek Online Bojonegoro Bersatu, Selasa (14/10/2025). Acara yang berlangsung di salah satu rumah makan di Jalan Gajah […]

expand_less