Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka

DIAGRAMKOTA.COM – Lisa Mariana, seorang selebgram yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah proses pemeriksaan selesai, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun ditahan.

Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya yaitu Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari Jumat (24/10/2025). Selama pemeriksaan tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Lisa tetap dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor ke pihak kepolisian secara rutin.

Bertua Diana Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan bahwa Lisa berjalan dengan normal dan tidak ada kewajiban wajib lapor serta penahanan. Hal ini juga diperkuat oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku dan siap hadir jika diperlukan.

Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya. Ia mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik bersikap baik dan ia dapat beraktivitas seperti biasa.

Tim kuasa hukum Lisa menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menolak kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan lebih fokus pada pembuktian di pengadilan. Meski demikian, mereka menyoroti beberapa hak kliennya yang belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.

Dasar Hukum Penetapan Tidak Menahan Lisa Mariana

Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, maka syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.

Selain itu, dari sisi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sikap kooperatif yang ditunjukkan Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan

Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan tanpa adanya penahanan terhadap Lisa Mariana. Tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam persidangan. Mereka percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba

    Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Pesta Narkoba di Semampir, Tangkap Bandar Dan 7 Pengguna

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pesta narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, pada Kamis siang (12/9/2024). Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap, termasuk seorang bandar sabu berinisial F (34) yang diduga menjadi pengedar utama. kasat Resnarkoba polrestabes surabaya kompol suria miftah melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini […]

  • Rapat Prabowo di Instagram Teddy: Dari Stabilitas Politik hingga Penganugerahan Pahlawan

    Rapat Prabowo di Instagram Teddy: Dari Stabilitas Politik hingga Penganugerahan Pahlawan

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rabu, 5 November 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengadakan sejumlah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan khusus ini terungkap melalui unggahan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet. Di dalam foto yang diunggah oleh Teddy, terlihat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad duduk sejajar dan berhadapan dengan para Menteri […]

  • Polrestabes Surabaya Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di SPBU Banjar Sugihan

    Polrestabes Surabaya Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di SPBU Banjar Sugihan

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi pengeroyokan yang dipicu oleh konflik antar kelompok silat kembali terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Polda Jatim. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/2/2025) dini hari di depan SPBU Banjar Sugihan, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Tiga terduga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Korban […]

  • Monev Layanan Pertanahan, Nusron Ingin Pelayanan Pasti Dirasakan Masyarakat

    Monev Layanan Pertanahan, Nusron Ingin Pelayanan Pasti Dirasakan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempercepat penyelesaian dokumen layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nurson Wahid, menyatakan bahwa seluruh proses akan dipantau dan dievaluasi. Ia berharap ATR/BPN menjadi lembaga yang bersih, cepat, serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat. “Kami berharap di dalam organisasi benar-benar bersih. Struktur […]

  • Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Residivis Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos

    Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Residivis Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil amankan terduga pelaku pencurian di kamar kos Kel Mojoroto Gg 1 Kec Mojoroto Kota Kediri, yang sempat viral di media sosial. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin mengatakan terduga pelaku FAD Pr (28) thn merupakan residivis dan […]

  • Panen 2 Minggu Lagi, 3½ Hektare Lahan Jagung di Balongbendo Ludes Diserang Tikus dalam 2 Hari

    Panen 2 Minggu Lagi, 3½ Hektare Lahan Jagung di Balongbendo Ludes Diserang Tikus dalam 2 Hari

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Tragedi gagal panen kembali menimpa petani di Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo. Dalam waktu hanya dua hari, lahan jagung seluas 3½ hektare yang dikelola Indra, Ketua Kelompok Tani Jagung di desa Bakungtemenggunan, ludes diserang hama tikus. Kerugian akibat serangan ini ditaksir mencapai Rp30 juta lebih.   “Panen sebenarnya tinggal dua minggu lagi, tapi […]

expand_less