Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Kuota Haji 2026 Per Provinsi Diumumkan,Ini Cara Cek Estimasi Keberangkatannya

Kuota Haji 2026 Per Provinsi Diumumkan,Ini Cara Cek Estimasi Keberangkatannya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI, secara resmi mengumumkan penetapan kuota Haji untuk tahun 1447 H atau 2026 M.

Kebijakan ini menandai dimulainya era baru dalam pembagian kuota Haji yang lebih berkeadilan dan transparan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Untuk pertama kalinya, penentuan kuota haji antarprovinsi dilakukan secara proporsional berdasarkan daftar tunggu (waiting list) jemaah di masing-masing wilayah.

Langkah progresif ini diambil untuk menyelaraskan masa tunggu jemaah, sehingga kesenjangan waktu tunggu antarprovinsi dapat berkurang dan lebih seimbang.

Sistem baru ini menggunakan rumus yang berbasis data riil daftar tunggu jemaah di seluruh Indonesia.

Rumus yang digunakan adalah Kuota Provinsi didapatkan dari perbandingan antara Daftar Tunggu Provinsi tersebut dengan Total Daftar Tunggu Nasional, kemudian hasilnya dikalikan dengan Total Kuota Haji Reguler Nasional.

Alokasi Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi di Indonesia

Mengutip dari Instagram @kemenhaj.ri, berikut adalah daftar lengkap alokasi kuota haji reguler untuk setiap provinsi berdasarkan perhitungan proporsional daftar tunggu:

  • 4.682 (Riau)
  • 3.276 (Jambi)
  • 5.895 (Sumatera Selatan)
  • 1.354 (Bengkulu)
  • 5.827 (Lampung)
  • 7.819 (DKI Jakarta)
  • 29.643 (Jawa Barat)
  • 34.122 (Jawa Tengah)
  • 3.748 (DI Yogyakarta)
  • 42.409 (Jawa Timur)
  • 698 (Bali)
  • 5.798 (NTB)
  • 516 (NTT)
  • 1.858 (Kalimantan Barat)
  • 1.559 (Kalimantan Tengah)
  • 5.187 (Kalimantan Selatan)
  • 3.189 (Kalimantan Timur)
  • 402 (Sulawesi Utara)
  • 1.753 (Sulawesi Tengah)
  • 9.670 (Sulawesi Selatan)
  • 2.063 (Sulawesi Tenggara)
  • 587 (Maluku)
  • 933 (Papua)
  • 1.077 (Bangka Belitung)
  • 9.124 (Banten)
  • 608 (Gorontalo)
  • 785 (Maluku Utara)
  • 1.085 (Kepulauan Riau)
  • 1.450 (Sulawesi Barat)

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Setelah mengetahui kuota baru, langkah selanjutnya adalah memastikan perkiraan tahun keberangkatan kamu.

Estimasi ini dapat dicek dengan menggunakan Nomor Porsi Haji kamu.

Nomor Porsi Haji terdiri dari 10 digit dan diberikan oleh Kementerian Agama setelah calon jemaah menyelesaikan proses pendaftaran dan mendapatkan bukti setoran awal dari bank.

Mengecek estimasi keberangkatan haji bisa dilakukan secara online maupun offline.

Cek Estimasi Keberangkatan Secara Online

1. Melalui Laman Resmi Kementerian Agama

Ini adalah cara termudah dan tercepat untuk mendapatkan informasi estimasi keberangkatan:

  • Buka situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia di https://haji.kemenag.go.id.
  • Pilih menu Estimasi Keberangkatan atau langsung menuju halaman cek nomor porsi.
  • Masukkan Nomor Porsi Haji Anda pada kolom yang tersedia.

    Klik Cek atau Cari.

  • Hasil pencarian akan menampilkan perkiraan tahun keberangkatan berdasarkan kuota yang berlaku saat ini.

2. Melalui Aplikasi Haji Pintar

Kementerian Agama juga menyediakan aplikasi resmi yang dapat diakses melalui ponsel pintar:

  • Unduh dan instal aplikasi Haji Pintar dari Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu Cek Nomor Porsi.
  • Masukkan Nomor Porsi Haji Anda.
  • Tekan Cari.
  • Informasi estimasi keberangkatan Anda akan langsung muncul di layar.

Cek Estimasi Keberangkatan Secara Offline

Bagi yang terkendala akses online, kamu dapat mengunjungi kantor Kemenag secara langsung:

Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota di daerah Anda.

Bawa dokumen penting seperti:

  • Bukti setoran awal BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)
  • Nomor Porsi Haji
  • Kartu identitas (KTP atau KK)
  • Petugas Kemenag akan membantu Anda mengecek estimasi keberangkatan berdasarkan nomor porsi yang kamu miliki.

(DIAGRAMKOTA.COM/Farra)

Artikel Lain Terkait Ibadah Haji 2026

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atap Rumah Warga Roboh, Pemkot Surabaya Sigap Menolong dan Menguatkan Korban

    Atap Rumah Warga Roboh, Pemkot Surabaya Sigap Menolong dan Menguatkan Korban

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Suasana haru menyelimuti sebuah rumah di Jalan Jepara 3 Nomor 17, Kecamatan Bubutan, Surabaya, setelah atap bangunan itu roboh pada Jumat (14/11/2025). Meski tidak ada korban jiwa, kejadian tersebut menyisakan kepanikan dan kerusakan serius bagi dua keluarga yang menempati rumah tersebut. Rumah berukuran 8×10 meter itu dihuni oleh dua Kartu Keluarga (KK) dengan total […]

  • Atlético Madrid ,Barcelona

    Kehadiran Obed Vargas dalam Semifinal Copa del Rey Antara Atlético Madrid dan Barcelona

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Atlético Madrid dan Barcelona di semifinal Copa del Rey menjadi sorotan utama dalam dunia sepak bola. Dalam laga ini, pemain asal Meksiko, Obed Vargas, akan tampil menghadapi rival beratnya, yaitu Lamine Yamal dari Barcelona. Pertemuan ini tidak hanya menarik secara teknis, tetapi juga memiliki makna penting bagi kedua tim yang sedang berjuang […]

  • Ketua Komisi A : Festival Rujak Uleg Tidak Sekadar Hiburan, Tapi Simbol Identitas Kota Surabaya

    Ketua Komisi A : Festival Rujak Uleg Tidak Sekadar Hiburan, Tapi Simbol Identitas Kota Surabaya

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Festival Rujak Uleg merupakan agenda tahunan Pemkot Surabaya sebagai rangkaian perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Tahun ini, Festival Rujak Uleg kembali digelar pada 17 Mei 2025. Tradisi tahunan ini tak hanya menampilkan cobek raksasa dan kreativitas warga dalam meracik rujak ulek dengan kostum bertema The Legend of THR tetapi juga mengandung makna […]

  • Polsek Balongbendo Gelar HUT Bhayangkara ke-78 Menuju Indonesia Emas

    Polsek Balongbendo Gelar HUT Bhayangkara ke-78 Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Diagram kota Sidoarjo – Polsek Balongbendo menggelar perayaan HUT Bhayangkara ke-78 yang sebenarnya jatuh pada tanggal 1 Juli 2024, namun perayaannya diadakan pada hari Jumat, 5 Juli 2024. Acara ini mengusung tema “Menuju Indonesia Emas” dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting setempat. Dalam acara tersebut, hadir Camat Balongbendo, Farkan Jazuli, serta kepala desa dari seluruh […]

  • Arsenal vs Liverpool, The Gunners

    Prediksi Skor Arsenal vs Liverpool: The Gunners Mau Balas Dendam Gol Domi, Peluang Tembus 200 Gol

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebelum memuncaki klasemen Premier League selama 14 matchweek beruntun dan unggul enam angka atas Manchester City, Arsenal menelan kekalahan dalam matchweek ketiga. Arsenal kalah dari Liverpool FC (LFC) dengan skor 0-1 di Anfield (1/9) melalui gol yang terjadi tujuh menit sebelum waktu normal berakhir. Sepakan bebas pemain gelandang serang menjadi penentu kemenangan. Dini hari […]

  • Respons PKS Jatim, Aturan Sound Horeg Harus Proporsional dan Beri Solusi Transisi

    Respons PKS Jatim, Aturan Sound Horeg Harus Proporsional dan Beri Solusi Transisi

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 220
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait pembatasan penggunaan sound horeg. Aturan yang mulai diberlakukan Rabu (6/8/2025) tersebut memuat empat poin penting, di antaranya pembatasan tingkat kebisingan maksimal 120 desibel, kewajiban kendaraan pengangkut sound system untuk memenuhi uji KIR, serta kewajiban […]

expand_less