Kasus Pembunuhan Suami Istri di Ponorogo Dihentikan, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
- comment 0 komentar
Penyidikan Kasus Pembunuhan Suami Istri di Ponorogo Dihentikan
DIAGRAMKOTA.COM – Penyidikan terhadap kasus pembunuhan suami istri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung Ponorogo, dengan tersangka Sukar, anak kandung korban, resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari seorang dokter spesialis jiwa.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sukar mengalami gangguan kejiwaan yang disebut Skizofrenia Paranoid. Gangguan ini termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami atau bertanggung jawab atas tindakannya.
“Berdasarkan pasal 44 hukum pidana, penyidikan dapat dihentikan karena pelaku dalam kondisi gangguan jiwa. Hal ini berarti tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelas AKP Imam Mujali.
Hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut telah diperoleh oleh polisi sejak 3 Oktober lalu. Namun, prosesnya membutuhkan waktu beberapa hari karena aturan penilaian dan pengujian psikologis yang harus dilalui setelah kejadian. Dalam proses ini, Sukar dijadwalkan untuk diperiksa di rumah sakit jiwa di Solo.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Sukar diduga membunuh kedua orang tuanya, Kaseno dan Sarilah, pada 22 September. Saat diinterogasi, Sukar mengaku tidak membunuh orang tua kandungnya, melainkan membunuh seekor ular besar yang masuk ke dalam rumah.
Pernyataan Sukar sering kali berubah-ubah, sehingga menyebabkan kepolisian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya, Sukar dirujuk ke RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk pemeriksaan kejiwaan. Setelah itu, ia dibawa ke salah satu rumah sakit jiwa di Solo untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut.
Proses Hukum yang Dilalui
Proses hukum dalam kasus ini melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Selanjutnya, karena adanya indikasi gangguan kejiwaan, pihak kepolisian meminta bantuan ahli psikiater untuk menilai kondisi mental Sukar.
Setelah hasil pemeriksaan diperoleh, penyidik kemudian menentukan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau dihentikan. Dalam hal ini, karena adanya bukti kuat tentang gangguan jiwa, penyidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum.
Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan ini antara lain:
- Kondisi kesehatan mental tersangka
- Kemampuan tersangka untuk memahami tindakannya
- Bukti-bukti yang mendukung pernyataan tersangka
- Hasil pemeriksaan medis yang menyatakan gangguan kejiwaan
Kesimpulan
Kasus pembunuhan suami istri di Desa Pomahan menjadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia mempertimbangkan kondisi kesehatan mental dalam penanganan perkara pidana. Dengan adanya pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, kepolisian dapat menentukan langkah yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Keputusan untuk menghentikan penyidikan menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya berfokus pada tindakan, tetapi juga pada kondisi subjektif pelaku. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.
Saat ini belum ada komentar