Jaksa Ungkap Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – AKTOR Ammar Zoni didakwa sebagai pemasok narkoba di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana, jaksa mengungkapkan berbagai modus yang digunakan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain untuk mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Berawal pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Ammar Zoni betemu dengan terdakwa Muhammad Rivaldi dan memberikan narkotika jenis sabu. Adapun barang haram itu diperoleh Ammar Zoni dari seseorang bernama Andre yang saat ini buron. Sabu yang diterima Ammar sebanyak 100 gram yang setengahnya kemudian diberikan kepada Rivaldi.
Rivaldi kemudian menghubungi Ardian menggunakan aplikasi Zangi di handphone. Aplikasi ini digunakan para terdakwa untuk berkomunikasi dari dalam jeruji besi.
Pada 3 Januari 2025, Rivaldi memberikan sabu kepada Ardian. Transaksi itu atas perintah Andre. Ardian kemudian menyerahkan sabu dengan cara ditempel di dalam bungkus rokok yang diletakkan di tangga untuk diambil oleh Asep. Mereka kemudian melakukan transaksi narkoba.
Jaksa mengatakan, praktik itu kemudian terendus oleh Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan. Gerak-gerik para tahanan ini dicurigai karena buru-buru pergi saat berpapasan. “Saksi Hendra Gunawan kemudian masuk ke dalam kamar terdakwa dan melakukan pemeriksaan,” kata jaksa.
Hendra menemukan 11 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,03 gram, satu unit handphone, serta uang Rp 233 ribu, uang elektronik, yang merupakan hasil transaksi sabu di kamar Asep.
Pemeriksaan di kamar Asep membuahkan pengakuan dari Ardian. Pemeriksaan Ardian kemudian melibatkan saksi yang merupakan anggota Polri. Dia mengaku mendapat sabu dari Ammar Zoni. Petugas pun lanjut kepada para terdakwa lain sebelum akhirnya memeriksa Ammar Zoni.
Petugas menggeledah kamar Ammar Zoni di Blok Q Nomor 4 lantai 2. Jaksa mengatakan, petugas menemukan dua unit handphone. Selain itu ditemukan sejumlah barang bukti narkotik.
Jaksa mengatakan, ada satu botol plastik bertuliskan “Happydent” yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisikan satu bungkus klip berisikan 22 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat 4,2291 gram. Selain itu ada satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering yang berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar Ammar Zoni.
Para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ammar Zoni saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama lima warga binaan lain yang didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba. ***

Saat ini belum ada komentar