Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka
DIAGRAMKOTA.COM – Lisa Mariana, seorang selebgram yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah proses pemeriksaan selesai, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun ditahan.
Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya yaitu Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari Jumat (24/10/2025). Selama pemeriksaan tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Lisa tetap dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor ke pihak kepolisian secara rutin.
Bertua Diana Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan bahwa Lisa berjalan dengan normal dan tidak ada kewajiban wajib lapor serta penahanan. Hal ini juga diperkuat oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku dan siap hadir jika diperlukan.
Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya. Ia mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik bersikap baik dan ia dapat beraktivitas seperti biasa.
Tim kuasa hukum Lisa menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menolak kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan lebih fokus pada pembuktian di pengadilan. Meski demikian, mereka menyoroti beberapa hak kliennya yang belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.
Dasar Hukum Penetapan Tidak Menahan Lisa Mariana
Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, maka syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.
Selain itu, dari sisi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sikap kooperatif yang ditunjukkan Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan
Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan tanpa adanya penahanan terhadap Lisa Mariana. Tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam persidangan. Mereka percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Saat ini belum ada komentar