Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka

DIAGRAMKOTA.COM – Lisa Mariana, seorang selebgram yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah proses pemeriksaan selesai, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun ditahan.

Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya yaitu Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari Jumat (24/10/2025). Selama pemeriksaan tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Lisa tetap dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor ke pihak kepolisian secara rutin.

Bertua Diana Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan bahwa Lisa berjalan dengan normal dan tidak ada kewajiban wajib lapor serta penahanan. Hal ini juga diperkuat oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku dan siap hadir jika diperlukan.

Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya. Ia mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik bersikap baik dan ia dapat beraktivitas seperti biasa.

Tim kuasa hukum Lisa menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menolak kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan lebih fokus pada pembuktian di pengadilan. Meski demikian, mereka menyoroti beberapa hak kliennya yang belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.

Dasar Hukum Penetapan Tidak Menahan Lisa Mariana

Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, maka syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.

Selain itu, dari sisi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sikap kooperatif yang ditunjukkan Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan

Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan tanpa adanya penahanan terhadap Lisa Mariana. Tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam persidangan. Mereka percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Siapkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Monas, Drum Corps Cendrawasih Akpol Ikut Memeriahkan

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mematangkan persiapan peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang akan dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Juli 2025 mendatang. Dalam upacara puncak, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto direncanakan hadir dan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sejak awal Juni, berbagai kegiatan telah digelar dalam rangkaian bulan bakti […]

  • Gempolklutuk Siap Jadi Wisata Petik Melon, Mimik Idayana Apresiasi Panen Hidroponik Perdana

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, memberikan apresiasi atas keberhasilan panen perdana melon hidroponik di Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Program pertanian modern ini dinilai sebagai langkah inovatif yang patut dijadikan contoh oleh desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo. “Alhamdulillah hari ini saya ada acara panen melon perdana. Setelah saya sidak langsung, teliti langsung, dan makan […]

  • Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Tonggak Sejarah Jurnalistik Indonesia

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anugerah Jurnalistik Mohammad Hoesni (MH) Thamrin 2024 telah sukses digelar, menandai tonggak sejarah ke-50 penghargaan bagi insan media Ibu Kota. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan rasa bangganya atas terselenggaranya acara ini. Ia berharap Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2024 dapat menjadi tonggak sejarah bagi jurnalistik Indonesia. “Selamat kepada para pemenang. Saya senang berada […]

  • Tragis! AFP Jatim Minta Kasus Siswa Cedera Dibanting Pelatih Diusut

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Federasi futsal Jawa Timur mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi dalam pertandingan futsal tingkat sekolah dasar yang mengakibatkan seorang siswa terluka. Insiden Futsal SD Berujung Cedera: AFP Jatim Bersuara Keras Sekretaris Asosiasi Futsal Provinsi Jawa Timur (AFP Jatim), Azhar Kahfi, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras insiden yang menimpa BAIM (11), siswa kelas […]

  • Gubernur Jatim Beri Bantuan Rp 10 Juta untuk Keluarga Korban Campak di Sumenep

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait wabah campak dan peningkatan jumlah kasus yang sedang terjadi di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura. Gubernur Khofifah Indar Parawansa langsung mengunjungi sejumlah pasien yang terkena dampak wabah tersebut. Berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), selama bulan Januari hingga Agustus 2025, […]

  • Konser Musik Terbesar Di Dunia Tahun Ini

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Konser musik terbesar di dunia tahun iniBerlangsung selama dua akhir pekan di bulan April di Empire Polo Club, Indio, California, Coachella bukan hanya sekadar perhelatan musik; ia adalah sebuah fenomena budaya yang menarik ratusan ribu penonton dari seluruh dunia. Dengan lineup artis yang spektakuler, instalasi seni yang memukau, dan pengalaman yang tak terlupakan, […]

expand_less
Exit mobile version