Bukan untuk Pribadi! Pemkot Surabaya Klarifikasi Anggaran Rp13 Miliar Rumah Dinas Dipakai Jamu Tamu Publik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhamad Fikser, di suatu kegiatan
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait perhatian publik mengenai data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Data tersebut menunjukkan adanya alokasi anggaran senilai Rp 13,45 miliar untuk belanja rumah dinas Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji, di mana angka ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa dana tersebut dialokasikan untuk keperluan pribadi kedua pimpinan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhamad Fikser, dengan tegas membantah anggapan tersebut dan memberikan klarifikasi rinci mengenai peruntukan dana tersebut.
Fikser menjelaskan bahwa jumlah anggaran Rp13 miliar yang tercatat dalam pos belanja rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota mencakup beberapa komponen kegiatan, dan bukan murni untuk keperluan pribadi.
“Yang perlu diluruskan, di dalam nama kegiatan belanja rumah dinas Walikota atau Wakil Walikota itu ada beberapa komponen. Di antaranya, belanja untuk laundry (gorden, seprai), belanja alat kebersihan (sabun, pel), serta belanja prasmanan,” ujar Fikser, Minggu (26/10/2025).
Ia menegaskan, sebagian besar dari dana Rp13 miliar tersebut dialokasikan untuk keperluan prasmanan atau jamuan tamu-tamu institusional yang berkunjung ke rumah dinas.
“Jadi, kalau masyarakat awam mengira Rp13 miliar itu untuk keperluan pribadi Walikota atau Wawali, padahal justru sebagian besar untuk keperluan kunjungan tamu,” tegasnya.
Tamu yang dimaksud mencakup Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Partai Politik/DPRD, Forum Rektor, dan berbagai stakeholder penting lainnya yang berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.
Fikser menambahkan bahwa anggaran untuk rumah dinas dan jamuan tamu tersebut bersifat at cost atau diserap sesuai kebutuhan, bukan merupakan dana tunai yang diterima oleh pimpinan.
“Anggaran seperti prasmanan tamu, makan minum tamu, dan anggaran untuk rumah dinas lainnya, sifatnya diserap atau dipakai sesuai kebutuhan. Artinya, bisa jadi di akhir tahun nanti, anggaran tersebut belum tentu sepenuhnya terserap karena menyesuaikan jumlah kunjungan tamu setiap tahunnya,” imbuhnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang, Fikser menginformasikan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan perubahan struktural pada anggaran tahun berikutnya.
“Oleh karenanya, pada tahun 2026, perangkaan anggaran sudah diubah dan dipisah, mana yang murni operasional rumah dinas, dan mana yang khusus untuk kunjungan tamu-tamu,” pungkasnya. (dk/red)
