Istana Pertimbangkan Bulog Jadi Setara Kementerian
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

Usulan Perubahan Status Bulog Sedang Dikaji Pemerintah
DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terkait usulan perubahan status Perum Bulog menjadi lembaga setara dengan kementerian/lembaga (K/L). Usulan ini datang dari Komisi IV DPR RI yang menyarankan agar Bulog dilebur dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Menurut Prasetyo, peningkatan kualitas dan kinerja Bulog tetap menjadi prioritas utama.
“Kita akan kaji dulu. Yang jelas adalah Bulog terus kita perbaiki,” ujar Prasetyo saat diwawancarai di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10).
Capaian Bulog dalam Menyerap Gabah Petani
Prasetyo mengapresiasi capaian yang diraih oleh Bulog dalam menyerap gabah dari petani dengan harga Rp 6.500 per kg. Angka tersebut mencapai 3 juta ton, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Selain itu, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini mencapai 3,9 juta ton.
Keberhasilan ini membuat Bulog mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk meningkatkan kapasitas gudangnya. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 9 Oktober 2025 lalu.
“Beberapa waktu lalu, telah diputuskan bahwa Bulog diberi tambahan pendanaan, supaya dapat mengantisipasi jika produksi beras maupun jagung melimpah, sehingga bisa diserap oleh Bulog,” jelas Prasetyo.
Fokus pada Ketahanan Pangan
Prasetyo menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan sebagai prioritas utama. Ia menilai bahwa keamanan pangan akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas masyarakat secara keseluruhan.
“Jika pangan aman, maka perut aman, dan selebihnya InsyaAllah akan aman,” ujarnya.
Penetapan Jabatan Kepala Bapanas
Di sisi lain, Prasetyo juga merespons keputusan tentang penggantian kepala Bapanas. Arief Prasetyo Adi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapanas, dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menurut Prasetyo, Bapanas memang sejak awal berada dalam naungan Kementan.
Pemberhentian Arief dari jabatan Kepala Bapanas ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2025. Keputusan ini dilakukan karena Arief ingin ditempatkan di posisi lain.
“Karena mas Arief ingin ditempatkan di tempat lain, maka fungsi sebagai Kepala Bapanas langsung dijabat oleh Menteri Pertanian,” jelas Prasetyo.
Saat ini belum ada komentar