Dana Transfer Jatim Dipangkas, Khofifah Minta Menkeu Naikkan DBHCHT ke 10 Persen
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- comment 0 komentar

Pengurangan Dana Transfer ke Daerah Berdampak pada Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur
DIAGRAMKOTA.COM – Pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026 telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai wilayah di Jawa Timur. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memangkas alokasi dana tersebut, yang berdampak langsung pada anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tidak hanya Pemprov Jatim yang merasa terganggu, tetapi seluruh kabupaten dan kota di Jatim juga mengalami penurunan dana transfer, kecuali Sumenep yang justru mengalami peningkatan sebesar Rp 20 miliar.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kekhawatiran ini secara langsung kepada Menteri Keuangan. Ia menyarankan agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dinaikkan dari 3 persen menjadi 10 persen. Dengan peningkatan ini, tambahan dana tersebut diharapkan dapat mengimbangi pengurangan dana transfer pusat yang mencapai sekitar 24,21 persen.
Dampak Pengurangan Dana Transfer
Pengurangan dana transfer berdampak signifikan pada pendapatan Pemprov Jatim. Khofifah menyebutkan bahwa pendapatan provinsi berkurang sebesar Rp 4,8 triliun akibat opsi pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berdampak pada distribusi pendapatan antara provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, pengurangan dana transfer dari pusat mencapai Rp 2,8 triliun untuk tahun depan.
Kondisi ini sangat berdampak pada anggaran belanja Pemprov Jatim. Gubernur Khofifah mengkhawatirkan kemungkinan adanya pengurangan belanja wajib (mandatory spending), yang bisa berdampak pada layanan dasar masyarakat.
Kekhawatiran dari Kabupaten dan Kota
Selain Pemprov Jatim, seluruh kabupaten dan kota di Jatim juga mengalami pengurangan dana transfer. Total pengurangan mencapai Rp 17,5 triliun. Salah satu daerah yang paling terdampak adalah Lumajang, di mana belanja rutin gaji pegawai hanya cukup sampai Agustus atau September. Oleh karena itu, Khofifah memutuskan untuk bertemu langsung dengan Menteri Keuangan guna menyampaikan keluhan dan solusi yang dapat diambil.
Solusi yang Diajukan
Khofifah menyarankan agar DBHCHT dinaikkan dari 3 persen menjadi 10 persen. Dengan peningkatan ini, dana tambahan diharapkan mampu menutupi pengurangan dana transfer yang signifikan. Menkeu Purbaya, menurut Khofifah, sangat terbuka terhadap masukan dari pemda Jatim. Ia bahkan meminta Jatim membuat catatan terkait dampak pengurangan dana transfer tersebut.
DBHCHT sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Jawa Timur. Pada tahun 2025, Jatim menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 3,57 triliun, yang menjadi porsi terbesar di Indonesia. Dengan peningkatan alokasi DBHCHT, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih besar untuk mendukung pembangunan dan layanan publik di Jatim.
Langkah Lanjutan
Khofifah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi pengurangan dana transfer. Ia juga berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat di Jawa Timur. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pusat, diharapkan dapat menjaga kualitas layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini belum ada komentar