Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan pajak.

Dikutip diagramkota.com dari laman artikel pajak Kementerian Keuangan, Lindarto Akhir Asmoro menulis bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, meskipun warisan tersebut menambah kekayaan ahli waris.

Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta disimpan, maka warisan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penting untuk diperhatikan apakah warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Pasalnya, jika warisan belum dibagi dan masih atas nama pemilik harta awal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban membayar pajak tetap ada, dan harus diwakili oleh ahli waris.

Contohnya, jika warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebaliknya, jika warisan sudah dibagikan, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.

Namun, terdapat beberapa syarat agar warisan bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, yaitu pertama harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan kedua pajak terutang (jika ada) harus sudah dilunasi.

Jika warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, warisan tersebut tetap bisa dianggap bukan objek pajak, dengan syarat bahwa penghasilan pewaris berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Penting bagi ahli waris untuk memeriksa status perpajakan harta yang diwariskan.

Jika harta warisan masih memiliki potensi pajak yang belum dibayar, ahli waris berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut atas nama pewaris. Jika harta warisan sudah tidak memiliki kewajiban pajak atau pajaknya sudah sepenuhnya terbayarkan, ahli waris tetap harus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Pelaporan harta warisan ini menjadi bagian dari standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Meski bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam SPT.

Setelah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, harta tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Memahami aturan perpajakan atas harta warisan penting untuk menghindari potensi sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterbukaan Dokumen Kasus Jeffrey Epstein Memicu Kontroversi dan Spekulasi

    Keterbukaan Dokumen Kasus Jeffrey Epstein Memicu Kontroversi dan Spekulasi

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dokumen-dokumen terkait kasus kejahatan seksual Jeffrey Epstein, yang baru saja diungkapkan ke publik, telah memicu perhatian luas dari masyarakat dan media internasional. Dokumen ini mencakup ribuan halaman dokumen, video, dan gambar yang menunjukkan keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam berbagai isu, termasuk hubungan dengan mantan presiden AS, Donald Trump, serta para tokoh dunia seperti Bill Gates. […]

  • Kylie Jenner Tampil Seksi Di Red Carpet, Netizen Heboh!

    Kylie Jenner Tampil Seksi Di Red Carpet, Netizen Heboh!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kylie Jenner Tampil Seksi di Red Carpet, Netizen Heboh! Kylie Jenner Gemparkan Red Carpet dengan Penampilan Seksi, Netizen Heboh! Kylie Jenner, nama yang tak asing lagi di dunia hiburan dan kecantikan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena produk kosmetiknya yang selalu laris manis, melainkan karena penampilannya yang memukau dan berani di red […]

  • motor sampah

    Desa Ngoro Dapat Bantuan Motor Sampah dan Apar untuk Tingkatkan Layanan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 210
    • 0Komentar

      Peningkatan Layanan Masyarakat di Desa Ngoro dengan Bantuan Motor Sampah dan Alat Pemadam Api DIAGRAMKOTA.COM – Desa Ngoro, yang terletak di Kecamatan Ngoro, kini menghadirkan inovasi baru dalam pelayanan masyarakat. Dengan bantuan motor sampah tiga roda dan alat pemadam api ringan (apar), desa ini berupaya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sampah serta memperkuat sistem penanggulangan kebakaran. […]

  • Sarasehan, Cahyo Harjo Prakoso Ajak Masyarakat Berantas dan Perangi Bahaya Narkoba

    Sarasehan, Cahyo Harjo Prakoso Ajak Masyarakat Berantas dan Perangi Bahaya Narkoba

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Haryo Prakoso Menggelar kegiatan saresehan yang Bertema “ Membangun Generasi Berkarakter Anti Narkoba Untuk Indonesia Maju” Di Arthotel Townsquare surabaya.Selasa(18/03/25)

  • Jadwal Pelayaran Kapal Lombok-Banyuwangi

    Jadwal Pelayaran Kapal Lombok-Banyuwangi 2 Maret 2026: Informasi Terkini

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal pelayaran kapal laut antara Lombok dan Banyuwangi menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan lintas pulau. Pada Senin, 2 Maret 2026, rute ini dilayani oleh beberapa kapal milik PT. Atosim Lampung Pelayaran (ALP). Berikut adalah jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal yang tersedia: KM Mutiara Ferindo II berangkat dari Pelabuhan Gili Mas Lombok […]

  • Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI dengan 1.500 Porsi Lontong Cecek Gratis

    Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI dengan 1.500 Porsi Lontong Cecek Gratis

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas sajian lontong cecek terbanyak. Yakni melalui Jayandaru Parade Selera Rasa Nusantara dengan membagikan sebanyak 1.500 lontong cecek kepada masyarakat secara gratis. Plt Bupati Sidoarjo, Subandi yang hadir bersama dengan istri sekaligus Plt. Ketua TP. PKK Kabupaten Sidoarjo, Sriatun Subandi mengungkapkan rasa syukurnya […]

expand_less