Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan pajak.

Dikutip diagramkota.com dari laman artikel pajak Kementerian Keuangan, Lindarto Akhir Asmoro menulis bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, meskipun warisan tersebut menambah kekayaan ahli waris.

Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta disimpan, maka warisan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penting untuk diperhatikan apakah warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Pasalnya, jika warisan belum dibagi dan masih atas nama pemilik harta awal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban membayar pajak tetap ada, dan harus diwakili oleh ahli waris.

Contohnya, jika warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebaliknya, jika warisan sudah dibagikan, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.

Namun, terdapat beberapa syarat agar warisan bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, yaitu pertama harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan kedua pajak terutang (jika ada) harus sudah dilunasi.

Jika warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, warisan tersebut tetap bisa dianggap bukan objek pajak, dengan syarat bahwa penghasilan pewaris berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Penting bagi ahli waris untuk memeriksa status perpajakan harta yang diwariskan.

Jika harta warisan masih memiliki potensi pajak yang belum dibayar, ahli waris berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut atas nama pewaris. Jika harta warisan sudah tidak memiliki kewajiban pajak atau pajaknya sudah sepenuhnya terbayarkan, ahli waris tetap harus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Pelaporan harta warisan ini menjadi bagian dari standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Meski bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam SPT.

Setelah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, harta tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Memahami aturan perpajakan atas harta warisan penting untuk menghindari potensi sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Campak

    Penyakit Campak Menjadi Perhatian Serius di Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peningkatan kasus penyakit campak di Indonesia pada tahun 2026 menunjukkan adanya tantangan dalam sistem kesehatan dan kebijakan vaksinasi. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 8.244 kasus suspek campak sejak 1 Januari hingga 23 Februari, dengan 21 kejadian luar biasa (KLB) terjadi di 17 kabupaten atau kota di 11 provinsi. Provinsi dengan jumlah KLB terbanyak adalah […]

  • Rudal Sejjil Iran, Tenggara Timur

    Rudal Sejjil Iran yang Mengguncang Tenggara Timur

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penggunaan rudal canggih oleh Angkatan Bersenjata Iran dalam serangan balasan terhadap Amerika Serikat (AS) dan Israel menandai perubahan signifikan dalam dinamika konflik regional. Salah satu senjata yang digunakan adalah rudal Sejjil, yang menjadi fokus utama dalam operasi militer terbaru. Ini merupakan pertama kalinya Iran menggunakan rudal tersebut dalam konteks perang aktif. Pengembangan Rudal […]

  • Presiden Prabowo, Kesejahteraan Buruh ,Kawasan Industri

    Presiden Prabowo Janjikan Solusi untuk Kesejahteraan Buruh di Kawasan Industri

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam acara May Day 2026 yang digelar di Monas, Jakarta, memberikan pernyataan penting terkait kesejahteraan buruh. Dalam pidatonya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan dasar para pekerja, termasuk menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare di lingkungan industri. Pernyataan ini disampaikan setelah mendengar aspirasi dari perwakilan buruh yang […]

  • Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

    Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Oleh: Yullie Sudi Amanda  DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia. Di satu […]

  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025

    Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025: Tema, Logo, dan Persiapan Kegiatan

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 420
    • 0Komentar

      DIDAGRAMKOTA.COM – Hari Sumpah Pemuda menjadi salah satu perayaan penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Tahun ini, peringatan Hari Sumpah Pemuda jatuh pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, pemerintah telah menyiapkan tema dan logo resmi yang akan digunakan dalam perayaan tersebut. Tema Utama Hari Sumpah Pemuda 2025 Tema nasional yang dipilih […]

  • Pemanggilan Kapal Perusak Tipe 45 ke Mediterania Timur

    Pemanggilan Kapal Perusak Tipe 45 ke Mediterania Timur

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    dIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Inggris telah mengirimkan kapal perusak Tipe 45 HMS Dragon ke kawasan Mediterania Timur guna memperkuat perlindungan di sekitar pangkalan RAF Akrotiri, Siprus. Keputusan ini diambil setelah Presiden Siprus Nikos Christodoulides berbicara dengan Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer. Dalam percakapan tersebut, pihak Inggris juga memastikan pengiriman dua helikopter Wildcat yang diperlengkapi rudal […]

expand_less