Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan pajak.

Dikutip diagramkota.com dari laman artikel pajak Kementerian Keuangan, Lindarto Akhir Asmoro menulis bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, meskipun warisan tersebut menambah kekayaan ahli waris.

Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta disimpan, maka warisan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penting untuk diperhatikan apakah warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Pasalnya, jika warisan belum dibagi dan masih atas nama pemilik harta awal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban membayar pajak tetap ada, dan harus diwakili oleh ahli waris.

Contohnya, jika warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebaliknya, jika warisan sudah dibagikan, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.

Namun, terdapat beberapa syarat agar warisan bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, yaitu pertama harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan kedua pajak terutang (jika ada) harus sudah dilunasi.

Jika warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, warisan tersebut tetap bisa dianggap bukan objek pajak, dengan syarat bahwa penghasilan pewaris berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Penting bagi ahli waris untuk memeriksa status perpajakan harta yang diwariskan.

Jika harta warisan masih memiliki potensi pajak yang belum dibayar, ahli waris berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut atas nama pewaris. Jika harta warisan sudah tidak memiliki kewajiban pajak atau pajaknya sudah sepenuhnya terbayarkan, ahli waris tetap harus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Pelaporan harta warisan ini menjadi bagian dari standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Meski bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam SPT.

Setelah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, harta tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Memahami aturan perpajakan atas harta warisan penting untuk menghindari potensi sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gresik Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol Wanita Asal Sidoarjo

    Polres Gresik Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol Wanita Asal Sidoarjo

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) wanita asal Sidoarjo. Pelaku diketahui berinisial SR (36), yang diduga kuat menjadi dalang atas peristiwa tragis tersebut. Rekonstruksi dilakukan di sebuah tempat fotokopi milik orang tua pelaku yang berlokasi di kelurahan  Urangagung Sidoarjo . Lokasi ini menjadi salah satu tempat […]

  • RPJMD Kabupaten Tulungagung 2025-2029: Menuju Tulungagung Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia

    RPJMD Kabupaten Tulungagung 2025-2029: Menuju Tulungagung Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – RPJMD Kabupaten Tulungagung tahun 2025-2029 dan Musrenbang RKPD 2026 menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah: “Masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa”. Bupati Gatut Sunu Wibowo menekankan pentingnya penyusunan RPJMD yang cermat dan terukur. Rencana ini bukan sekadar dokumen, melainkan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mencapai target […]

  • Rachmat Irianto Diwisuda di UNESA, Terima Beasiswa S-2 dan Tawaran Dosen Praktisi

    Rachmat Irianto Diwisuda di UNESA, Terima Beasiswa S-2 dan Tawaran Dosen Praktisi

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gelandang Persib Bandung dan Timnas Indonesia, Rachmat Irianto, meraih gelar sarjana setelah menyelesaikan studi di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Momen wisuda yang diadakan pada Kamis (11/7/2024) di Graha Unesa Kampus 2 Lidah Wetan ini terasa istimewa bagi Rian, sapaan akrabnya. Prestasi Rian tak berhenti di gelar sarjana. […]

  • Piala Dunia 2026

    Prediksi Skor Pertandingan Inggris vs Serbia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Timnas Inggris dan Serbia dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa menjadi salah satu laga yang paling dinantikan. Laga ini akan digelar di Stadion Wembley, London, pada Jumat (14/11/2025) dini hari. Timnas Inggris diprediksi akan menghadapi lawan yang sedang dalam kondisi sulit, namun tetap membutuhkan konsentrasi penuh untuk meraih hasil maksimal. Kondisi […]

  • 3 Karakter Pengawal Kerajaan di Drakor Saeguk 2025 yang Membikin Heboh!

    3 Karakter Pengawal Kerajaan di Drakor Saeguk 2025 yang Membikin Heboh!

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di dalam sebuah drama, selalu ada tokoh yang meskipun bukan pemeran utama, namun mampu menarik perhatian penonton. Tokoh pendukung yang diingat oleh penonton karena penampilan maupun dialog dan adegan tertentu yang cukup mengesankan. Salah satu tokoh dalam drakor 2025 yang menarik perhatian penonton adalah karakter pengawal dalam drama saeguk. Penampilannya yang menawan dan perkasa […]

  • Pentingnya Self Care: Merawat Diri di Tengah Kesibukan

    Pentingnya Self Care: Merawat Diri di Tengah Kesibukan

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Dalam kehidupan yang serba cepat saat ini, menjaga kesejahteraan mental dan fisik sering kali terabaikan. Namun, praktik self care sangat penting untuk menghindari kelelahan dan menjaga kesehatan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa self-care perlu dipraktikkan, terutama bagi mereka yang sibuk. Self-care membantu mengurangi stres dan kecemasan. Dengan meluangkan waktu untuk diri sendiri, Anda […]

expand_less