Dana Reses DPR RI Naik Jadi Rp 702 Juta, Saan Mustopa: Sudah Tidak Ada
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penjelasan Wakil Ketua DPR tentang Dana Reses
DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dana reses yang diberikan kepada anggota parlemen untuk periode 2024–2029. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai kenaikan dana reses dari sebelumnya Rp702 juta menjadi Rp756 juta.
Saan menyampaikan pernyataannya di Ballroom NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/10/2025). Ia menjelaskan bahwa isu tersebut telah dicek dan dipastikan tidak benar. “Iya, tapi sudah saya cek di DPR pimpinan itu sudah enggak ada. Jadi sudah, kan sempat ada isu itu kan kan Ada isu naik kan dua titik ya, tetap titiknya enggak berubah,” ujar Saan.
Ia memastikan bahwa anggota DPR masih menerima dana reses sebesar Rp700-an juta. “Tetap Rp700-an (juta), jadi enggak nambah. Karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka,” tambahnya.
Saan menegaskan bahwa pimpinan DPR telah memeriksa langsung isu tersebut dan tidak ditemukan adanya kenaikan dana reses bagi para legislator. “Nggak ada kenaikan, di pimpinan sudah kita pastikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan penjelasan serupa. Menurut Dasco, dana reses sebesar Rp702 juta bukan merupakan kenaikan tunjangan, melainkan penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029. “Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR. Para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan. Dasco menambahkan bahwa besaran dana reses sebesar Rp702 juta disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa, serta jumlah titik kegiatan reses yang bertambah dibanding periode sebelumnya.
Fungsi dan Jadwal Reses Anggota DPR
Reses merupakan kegiatan penting bagi anggota DPR dalam menyerap aspirasi konstituen melalui berbagai kegiatan, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihan mereka. Agenda reses digelar 4-5 kali dalam setahun, dan bukan dilakukan setiap bulan. Anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang oleh kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan mereka.
Kegiatan reses ini juga menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang dijalankan oleh DPR, sehingga memastikan bahwa aspirasi rakyat dapat didengar secara langsung. Dengan adanya penyesuaian kebijakan, diharapkan anggota DPR dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan penjelasan dari berbagai pihak, terlihat bahwa isu kenaikan dana reses tidak benar. Anggota DPR tetap menerima dana sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya penambahan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa DPR tetap memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan anggota dewan, sambil tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana reses.
Saat ini belum ada komentar