BSU Cair Oktober 2025, Kemenaker Minta Masyarakat Waspadai Hoaks
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Oktober 2025 yang beredar luas di media sosial resmi dibantah oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah menegaskan, hingga saat ini tidak ada program penyaluran BSU tahap baru setelah gelombang terakhir disalurkan pada Agustus 2025.
Isu tersebut awalnya viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan WhatsApp, yang menyebutkan BSU akan kembali cair mulai 1 Oktober 2025. Sejumlah unggahan bahkan mencantumkan tautan untuk mengecek penerima bantuan, lengkap dengan ajakan agar masyarakat segera mendaftar ulang.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari pemerintah.
“Kami pastikan kabar yang menyebut BSU kembali cair pada Oktober 2025 adalah hoaks. Hingga saat ini, Kemnaker tidak memiliki program pencairan BSU lanjutan setelah tahap terakhir di Agustus,” ujar Sunardi, Jumat (11/10/2025).
Sunardi menambahkan, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU.
“Kami mengimbau agar pekerja tidak memasukkan data pribadi seperti NIK atau nomor rekening ke situs tidak resmi. Semua informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),” tegasnya.
Hal senada disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang memastikan tidak ada proses verifikasi data penerima baru untuk BSU bulan Oktober.
“Program BSU 2025 hanya mencakup bantuan dua bulan, yakni Juni dan Juli, dan seluruh pencairannya telah tuntas sampai Agustus. Tidak ada tahap ketiga atau lanjutan di bulan Oktober,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Kami minta masyarakat tetap waspada. Jika ada perubahan kebijakan terkait BSU, akan kami umumkan secara resmi melalui kanal pemerintah,” kata Indah.
Program BSU merupakan bantuan langsung bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan sosial pemerintah terhadap dampak ekonomi. Tahun ini, bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima telah disalurkan kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Kemnaker memastikan seluruh kebijakan bantuan sosial akan disampaikan secara transparan melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh informasi yang menyesatkan. Pastikan sumber berita valid sebelum mempercayai kabar terkait BSU,” tegas Sunardi. (dk/nw)