Wakil Bupati Mimik Melaporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri Terkait Mutasi 61 ASN
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- comment 0 komentar

Wakil Bupati Sidoarjo Laporkan Kebijakan Mutasi ASN ke Kementerian Dalam Negeri
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pejabat tinggi di Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas terkait proses mutasi pegawai negeri sipil (ASN) yang dilakukan oleh bupati setempat. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melalui perwakilan, resmi menyampaikan laporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai dugaan pelanggaran aturan dalam penerapan mutasi 61 ASN.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu malam, 24 September 2025, dengan nomor surat 000.6.3.4/11268/438.1/2025. Surat ini menjadi bentuk kekecewaan terhadap proses pengalihan jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Proses Mutasi Dinilai Melampaui Batas Kewenangan
Dalam laporan tersebut, Wakil Bupati mempertanyakan alasan penambahan jumlah ASN yang dimutasi. Awalnya, hanya ada 36 posisi kosong di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus diisi. Namun, sebanyak 61 orang justru dipindahkan, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama hingga staf administrasi.
“Yang disepakati hanya mengisi 36 jabatan. Tapi yang dimutasi sampai 61 orang. Ini jelas melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Sigit Imam Basuki, tenaga ahli Wakil Bupati nonbujeting.
Permintaan Evaluasi dari Kemendagri
Mimik Idayana meminta Kemendagri untuk melakukan evaluasi langsung terhadap kebijakan mutasi tersebut. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Harapan kami, Kemendagri bisa turun langsung ke Sidoarjo untuk memeriksa proses mutasi ini. Mutasi harus sesuai dengan UU yang berlaku,” tambah Sigit.
Reaksi dari Pihak Terkait
Bupati Sidoarjo, Subandi, belum memberikan respons resmi terkait laporan ini. Namun, isu tentang adanya dugaan penyimpangan dalam kebijakan mutasi telah menimbulkan pertanyaan besar dari kalangan masyarakat dan para pejabat lainnya.
Beberapa pihak khawatir jika kebijakan seperti ini dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah dan kinerja birokrasi.
Penyebab Konflik dalam Proses Mutasi
Konflik ini muncul karena Wakil Bupati merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Sebagai bagian dari Tim Penilai Kinerja (TPK), ia merasa memiliki hak untuk ikut serta dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
Proses mutasi yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa pada 17 September 2025 juga menjadi sorotan. Para pengamat memperkirakan bahwa kebijakan ini akan berdampak luas terhadap struktur organisasi pemerintahan setempat.
Tantangan di Masa Depan
Jika laporan ini benar-benar ditindaklanjuti, maka akan ada investigasi mendalam terhadap kebijakan mutasi yang dianggap tidak transparan. Hal ini juga bisa menjadi preseden bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.
Selain itu, masyarakat dan lembaga kontrol akan lebih waspada terhadap tindakan pemerintah daerah yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini belum ada komentar