Respons Pramono Anung Soal Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta Rp70 Juta

Koordinasi Gubernur Jakarta dengan DPRD Terkait Tunjangan Perumahan Legislator

DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan DPRD Jakarta terkait besaran tunjangan perumahan yang menjadi perhatian publik. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kebon Sirih yang mencapai Rp 70 juta per bulan.

Pramono menyampaikan hal tersebut saat berada di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan DPRD dan mereka akan segera mengadakan rapat untuk membahas isu ini. Menurutnya, keputusan akhir mengenai masalah ini sepenuhnya ada di tangan DPRD Jakarta.

Dasar Hukum Penetapan Tunjangan Perumahan

Pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Jakarta didasarkan pada beberapa aturan hukum. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan. Besaran tunjangan ini ditentukan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Berdasarkan aturan ini, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan, termasuk pajak. Sementara itu, anggota DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Tunjangan ini turut menjadi perhatian masyarakat setelah adanya reaksi terhadap tunjangan rumah bagi anggota DPR. Sebelumnya, anggota DPR Senayan awalnya akan menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan karena protes dari masyarakat.

Respons Masyarakat dan DPRD Jakarta

Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) sebelumnya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jakarta pada 2 September lalu. Salah satu tuntutan mereka adalah penurunan dan penghapusan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang dinilai terlalu besar dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah menyatakan bahwa pihaknya siap bersikap transparan terkait gaji dan tunjangan yang diterima oleh para anggota dewan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan bahwa pihaknya setuju untuk melakukan evaluasi terkait gaji dan tunjangan anggota dewan. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi tidak keberatan jika dilakukan penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan tersebut.

Langkah Selanjutnya

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Jakarta akan terus berkoordinasi untuk menentukan kebijakan yang lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dengan pertimbangan kepatutan dan kewajaran, besaran tunjangan perumahan akan terus dievaluasi agar dapat memberikan manfaat yang seimbang antara kesejahteraan anggota dewan dan kebutuhan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *