Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Penjelasan Mengenai Ibu Kota Politik dalam Peraturan Presiden

DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa frasa “ibu kota politik” tidak tercantum dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Ia menyatakan bahwa frasa tersebut muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Hal ini memicu pertanyaan mengenai makna dan implikasi dari frasa tersebut.

Menurut Khozin, dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, fungsi pusat pemerintahan diatur dalam Pasal 12 ayat (1). Ia menekankan bahwa tidak ada frasa “ibu kota politik” yang disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut.

Khozin menyoroti pentingnya klarifikasi terkait penggunaan istilah “ibu kota politik.” Ia mempertanyakan apakah frasa ini merujuk pada pemindahan ibu kota negara secara definitif atau hanya sebagai penamaan semata. Ia juga bertanya apakah istilah “ibu kota politik” sama dengan “ibu kota negara.” Jika demikian, maka akan ada konsekuensi politik dan hukum yang perlu dipertimbangkan.

Ia menyarankan agar pemerintah tidak menggunakan istilah baru yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan publik. Menurutnya, jika yang dimaksud adalah pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Ibu Kota Negara, maka istilah tersebut sebaiknya tidak digunakan.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 30 Juni 2025. Aturan ini merevisi Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam lampiran Perpres tersebut, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Beberapa indikator yang harus terpenuhi untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik antara lain:

  • Luas area kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.
  • Persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen.
  • Persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.
  • Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

Selain itu, IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 juga harus memenuhi syarat jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN mencapai 1,7 ribu hingga 4,1 ribu orang.

Sementara itu, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki target jangka panjang dalam membangun IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan efisien.

Penggunaan istilah “ibu kota politik” dalam Peraturan Presiden ini masih menjadi bahan diskusi. Para ahli dan anggota legislatif seperti Khozin menilai bahwa penjelasan lebih rinci diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reklamasi Pantai Ria Kenjeran dan Bayangan Kontroversi ala PIK 2

    Reklamasi Pantai Ria Kenjeran dan Bayangan Kontroversi ala PIK 2

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Oleh : Nawi (Masyarakat Surabaya) DIAGRAMKOTA.COM – Rencana menjadikan Pantai Ria Kenjeran sebagai jalur utama penghubung Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) yang akan digarap PT Granting Jaya memunculkan berbagai persoalan yang memerlukan perhatian serius. Dalam setiap proyek reklamasi, perlu keseimbangan antara potensi manfaat ekonomi dengan risiko kerusakan lingkungan dan sosial. Kutipan dari […]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ganja, Amankan 269,631 Gram Narkotika

    Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ganja, Amankan 269,631 Gram Narkotika

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 12 Juli 2024. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kompol Suriah Miftah, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, […]

  • Wamendikdasmen: Zonasi Berubah Jadi Domisili, SPMB Gunakan Empat Jalur Seleksi

    Wamendikdasmen: Zonasi Berubah Jadi Domisili, SPMB Gunakan Empat Jalur Seleksi

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza, mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggantikan istilah “zonasi” dengan “domisili”. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi siswa dalam memilih sekolah dan memastikan pemerataan akses pendidikan. Saat ditemui awak Diagramkota.com di Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Selasa […]

  • Sukses Besar! ISEF 2024 Catat Transaksi Bisnis Mencapai Rp1,85 Triliun

    Sukses Besar! ISEF 2024 Catat Transaksi Bisnis Mencapai Rp1,85 Triliun

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2024 sukses besar! Acara yang berlangsung selama empat hari, dari tanggal 30 Oktober hingga 3 November 2024, berhasil mencatatkan transaksi bisnis mencapai Rp1,85 triliun. Angka fantastis ini terdiri dari komitmen dan realisasi pembiayaan sebesar Rp641 miliar, komitmen dan realisasi transaksi perdagangan Rp295 miliar, serta komitmen kerja sama ekosistem […]

  • Polres Tulungagung Perkuat Edukasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau

    Polres Tulungagung Perkuat Edukasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menghadapi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Tulungagung, Jawa Timur, terus memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran. Langkah ini dilakukan secara intensif oleh seluruh Polsek di wilayah kabupaten untuk menumbuhkan kesadaran warga mengenai bahaya dan dampak negatif kebakaran lahan. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, […]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 19,47 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Rumahnya!

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 19,47 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk di Rumahnya!

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam pengerebekan yang digelar pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wib, tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pengedar sabu, LH (34), di rumahnya di kawasan DK Jawu Kidul Pakal, Surabaya. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, […]

expand_less