Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penjelasan Mengenai Ibu Kota Politik dalam Peraturan Presiden

DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa frasa “ibu kota politik” tidak tercantum dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Ia menyatakan bahwa frasa tersebut muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Hal ini memicu pertanyaan mengenai makna dan implikasi dari frasa tersebut.

Menurut Khozin, dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, fungsi pusat pemerintahan diatur dalam Pasal 12 ayat (1). Ia menekankan bahwa tidak ada frasa “ibu kota politik” yang disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut.

Khozin menyoroti pentingnya klarifikasi terkait penggunaan istilah “ibu kota politik.” Ia mempertanyakan apakah frasa ini merujuk pada pemindahan ibu kota negara secara definitif atau hanya sebagai penamaan semata. Ia juga bertanya apakah istilah “ibu kota politik” sama dengan “ibu kota negara.” Jika demikian, maka akan ada konsekuensi politik dan hukum yang perlu dipertimbangkan.

Ia menyarankan agar pemerintah tidak menggunakan istilah baru yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan publik. Menurutnya, jika yang dimaksud adalah pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Ibu Kota Negara, maka istilah tersebut sebaiknya tidak digunakan.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 30 Juni 2025. Aturan ini merevisi Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam lampiran Perpres tersebut, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Beberapa indikator yang harus terpenuhi untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik antara lain:

  • Luas area kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.
  • Persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen.
  • Persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.
  • Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

Selain itu, IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 juga harus memenuhi syarat jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN mencapai 1,7 ribu hingga 4,1 ribu orang.

Sementara itu, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki target jangka panjang dalam membangun IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan efisien.

Penggunaan istilah “ibu kota politik” dalam Peraturan Presiden ini masih menjadi bahan diskusi. Para ahli dan anggota legislatif seperti Khozin menilai bahwa penjelasan lebih rinci diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek U-Ditch Tambaksegaran Wetan Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan, Warga Pertanyakan Pengawasan Dinas

    Proyek U-Ditch Tambaksegaran Wetan Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan, Warga Pertanyakan Pengawasan Dinas

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 322
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proyek pemasangan U-Ditch di kawasan RW 08 Tambaksegaran Wetan 39, Surabaya, kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Dana Indah ini diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski sudah berulang kali diberitakan dan diminta klarifikasi, pihak pelaksana maupun dinas terkait – dalam hal ini […]

  • GUBERNUR KHOFIFAH

    Perayaan Akhir Tahun 2025 di Jawa Timur dengan Zikir dan Doa Bersama Habib Syech

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan akhir tahun 2025 di Jawa Timur tidak hanya ditandai dengan kegembiraan dan harapan, tetapi juga dengan semangat spiritual yang kuat. Salah satu momen penting dalam perayaan ini adalah acara zikir, doa, dan shalawat yang digelar oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan tokoh agama ternama, Habib […]

  • Polda Jatim Gelar KRYD, Layanan Pengamanan Arus Balik Pascaoperasi Ketupat Semeru 2026

    Polda Jatim Gelar KRYD, Layanan Pengamanan Arus Balik Pascaoperasi Ketupat Semeru 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Meski Operasi Ketupat Semeru 2026 telah berakhir pada 25 Maret 2026, Polda Jawa Timur dan jajarannya tetap akan menyiagakan personel layanan pengamanan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan KRYD dilaksanakan mengingat masih adanya arus balik lebaran yang diprediksi hingga tanggal 29 Maret 2026. […]

  • Penyerapan Gabah Petani di Desa Gluran Ploso Berjalan Lancar

    Penyerapan Gabah Petani di Desa Gluran Ploso Berjalan Lancar

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 437
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mendukung ketahanan pangan nasional terus dilakukan di wilayah Kecamatan Benjeng. Pada Rabu kegiatan penyerapan gabah petani berlangsung di Desa Gluran Ploso dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai pada 19/2/2025 dihadiri oleh Serma Supeno Hadi selaku Batiwanwil Koramil 0817/10 Benjeng, Babinsa Koramil 0817/10 Benjeng, Ketua Asosiasi […]

  • Dilepas dengan Doa dan Apresiasi, Kompol Zainur Rofik Pamit dari Polsek Sukomanunggal

    Dilepas dengan Doa dan Apresiasi, Kompol Zainur Rofik Pamit dari Polsek Sukomanunggal

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Suasana haru mewarnai acara pisah sambut Kapolsek Sukomanunggal, (25/10/2025). Setelah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, Kompol Zainur Rofik resmi berpamitan untuk menempati jabatan baru sebagai Kapolsek Simokerto. Acara yang berlangsung di aula Polsek Sukomanunggal itu dihadiri Camat Sukomanunggal Dwi Anggada Widya Sukma, S.Sos., M.KP., jajaran Bhayangkari, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para lurah […]

  • Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang

    Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo mewakili Kapolri meresmikan kembali operasional pabrik garmen PT Wonghang Bersaudara bersama Akarsa Garmen Indonesia di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (tanggal menyesuaikan). Kegiatan tersebut mengusung tema “Menjahit Harapan Kembali” sebagai simbol bangkitnya sektor ketenagakerjaan pasca dinamika industri yang sempat menghentikan […]

expand_less