Laras Faizati Diputus Kontrak Usai Jadi Tersangka
DIAGRAMKOTA.COM – Laras Faizati, yang sebelumnya menjabat sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), telah diputus kontrak dari pekerjaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh Sekretariat AIPA setelah adanya dugaan tindakan yang melanggar hukum.
Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa kliennya bekerja di AIPA sejak September 2024. Ia menyampaikan bahwa pihak AIPA langsung memberikan surat pemutusan kontrak setelah Laras ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan. Hal ini disampaikannya kepada wartawan pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Abdul, penangguhan penahanan akan diajukan ke Bareskrim Polri hari ini. Alasan utamanya adalah karena klien mereka belum menikah dan menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, Laras tinggal bersama orang tua dan saudaranya.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras ditangkap karena diduga melakukan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung. Aksi tersebut terjadi pada Jumat (29/8/2025).
Penghasutan itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati, yang memiliki 4.008 pengikut. Konten yang dibuat oleh Laras diunggah dari gedung kantor tempat ia bekerja, yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan, konten tersebut dinilai berbahaya karena dapat meningkatkan eskalasi massa. Pada saat pembuatan konten, sedang terjadi aksi unjuk rasa. Menurut Brigjen Himawan, Laras diduga memprovokasi massa aksi untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.
Dalam pernyataannya, Brigjen Himawan menyebut bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan oleh Laras sangat serius. Hal ini menunjukkan risiko yang besar bagi keamanan dan ketertiban umum. Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus memantau aktivitas media sosial yang bisa memicu keributan.
Selain itu, penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam menghadapi isu-isu yang berpotensi memicu kericuhan. Dengan menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihak berwajib berusaha mencegah potensi ancaman terhadap stabilitas negara.
Pemutusan kontrak dari AIPA menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa institusi internasional juga merespons tindakan yang melanggar aturan. Hal ini menegaskan bahwa setiap individu, baik di tingkat nasional maupun internasional, harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh bagaimana tindakan seseorang di media sosial dapat berdampak luas, baik secara hukum maupun profesional. Keputusan AIPA untuk memutus kontrak Laras menunjukkan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan hukum tidak akan diterima oleh institusi mana pun.