Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu, 1,5 Tahun Hukuman Dijatuhkan, Persidangan Digelar Hari Ini
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- comment 0 komentar

Sidang Korupsi Puskesmas Cisitu Dimulai, Terdakwa Menghadapi Tuntutan Hukuman
DIAGRAMKOTA.COM – Sidang terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas Cisitu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali digelar hari ini, Senin 29 September 2025. Dalam sidang ini, terdakwa Indrawati dan RD Maulani Nur Fatimah akan menghadapi agenda pembelaan. Sidang berlangsung di Ruang Sidang PHI 3 atau ruang Soerjadi dengan jadwal dimulai pukul 10.00 WIB.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum Patar Bob Clinton S.H. dalam amar tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan hukuman kepada terdakwa. Mereka diduga bersalah melakukan tindakan korupsi sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor. Jaksa menuntut terdakwa untuk menerima hukuman selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, denda sebesar Rp 50 juta juga ditetapkan. Jika tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Selain hukuman pidana, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 707.005.601. Dana tersebut telah disimpan sepenuhnya oleh jaksa untuk dikompensasikan sebagai uang pengganti.
Kronologi Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, terdakwa RD Maulani Nur Fatimah, yang merupakan penyedia pembangunan Puskesmas Cisitu, diduga terlibat dalam tindakan korupsi bersama dengan Indrawati (Direktur CV Indrawati), Rifqi Z. Fathurachman sebagai konsultan, serta Reny Kurniawati Anton sebagai PPK.
Jaksa menuduh bahwa pembangunan Puskesmas Cisitu pada Tahun Anggaran 2023 tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Selain itu, tidak ada pemeliharaan yang dilakukan, dan anggaran sebesar 100 persen tidak dicairkan secara benar. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 801.534.601 dari total dana yang cair sebesar Rp 4,17 miliar.
Temuan Probity Audit Inspektoran Sumedang menjadi awal munculnya kasus ini. Dalam laporan audit, ditemukan adanya keterlambatan dalam proses pembangunan, perubahan spesifikasi yang tidak sesuai, beton yang tidak memenuhi standar, sumur bor yang tidak sesuai, serta pengujian instalasi yang tidak dilakukan. Bahkan, dokumen PHO dan FHO dipalsukan.
Proses Pembayaran yang Tidak Sesuai Prosedur
Dalam proses pembayaran, Reny Kurniawati Anton, yang menjabat sebagai PPK, menyetujui pembayaran meskipun tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa sertifikasi pengadaan. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran yang bisa memicu tindakan korupsi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama dalam proyek infrastruktur seperti Puskesmas yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Dengan sidang yang sedang berlangsung, masyarakat dan pihak terkait berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Saat ini belum ada komentar