Honorer Kabupaten Serang Mengadu ke BKPSDM Usai Gagal PPPK dan CPNS
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- comment 0 komentar

Forum Honorer Kabupaten Serang Mengadu ke BKPSDM
Puluhan honorer non database, yang gagal menjadi CPNS, TMS (Tenaga Kontrak), dan tidak ikut dalam program paruh waktu di Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Rabu, 24 September 2025. Audiensi ini dilakukan untuk menanyakan nasib mereka setelah tidak masuk dalam usulan PPPK paruh waktu.
Ketua Forum Aliansi Honorer non database, gagal CPNS, TMS dan tidak ikut paruh waktu Kabupaten Serang, Hilda, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke BKPSDM adalah untuk menjalin silaturahmi dengan kepala BKPSDM. Ia menyatakan bahwa para honorer di Kabupaten Serang belum sepenuhnya terakomodir.
“Dengan kata lain masih banyak yang tersisa,” ujarnya saat berbicara kepada media lokal. Ia berharap komunikasi antara forum dengan Pemerintah Kabupaten Serang dapat berjalan baik, sehingga dapat bersinergi dalam memperjuangkan nasib honorer yang tersisa.
Hilda juga menyampaikan rencana untuk melanjutkan komunikasi dengan Bupati Serang. “Insyallah kami akan bersilaturahmi ke bupati. Insyaallah Minggu depan sedang kami siapkan,” tambahnya.
Tanggapan dari Kepala BKPSDM
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari sekitar 50 honorer yang tidak masuk dalam usulan paruh waktu. Para honorer tersebut meminta agar BKPSDM memperhatikan nasib mereka.
“Ada yang tidak terdata, kemudian ada juga yang sudah ikut tes CPNS tapi tidak lulus walau pengabdiannya lebih dari dua tahun,” ujarnya.
Surtaman mengaku belum mengetahui jumlah pasti honorer tersebut karena mereka direkrut oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kita belum pernah mendata,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para honorer. Ia berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat yang bisa mengakomodir nasib honorer tersebut.
“Karena kebijakan terkait PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu itu semua kebijakan pusat bukan daerah,” jelasnya. Namun hingga saat ini belum ada arahan dari pusat.
Masalah yang Sedang Dipecahkan
Surtaman menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan permasalahan PPPK paruh waktu. Untuk honorer yang lain, belum ada informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Terkait nasib honorer, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari BKN. Sementara itu, honorer di BLUD masih bisa terus bekerja, sedangkan honorer teknis yang perlu dikonsultasikan nasibnya.
“Mereka tersebar di seluruh OPD, datang tadi,” katanya. Saat ini, aturan sudah menegaskan adanya larangan merekrut non ASN. “Makanya mereka bingung. Kalau kami BKPSDM memfasilitasi saja, karena mereka menyampaikan aspirasi ya kami sih mendukung merekalah mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa setelah adanya paruh waktu ini terkait mereka yang tidak menjadi paruh waktu,” ujarnya.
Penanganan Gaji dan Rekrutmen
Soal penggajian, Surtaman menyatakan bahwa penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada OPD masing-masing yang merekrut honorer. Ia menekankan bahwa BKPSDM setiap tahun membuat surat edaran yang melarang merekrut non ASN.
“Kami tiap awal tahun sudah ngasih surat edaran. Jadi, tinggal mematuhi surat edaran itu saja. Dari awal OPD yang nerima bukan BKPSDM. Kami tiap tahun dari 2023 sudah bikin edaran. (Risiko) Ditanggung masing masing OPD, karena BKPSDM sudah sesuai aturan,” tuturnya.
Saat ini belum ada komentar