Desakan Mahasiswa untuk Mencabut Tunjangan Perumahan DPRD Jawa Barat
DIAGRAMKOTA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Padjajaran mengajukan desakan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat agar mencabut tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota dewan. Mereka menilai bahwa pemberian tunjangan tersebut tidak pantas, terlebih saat masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi yang semakin berat.
Ezra Al Barra, Wakil Ketua BEM Kema Unpad, menyampaikan bahwa nominal tunjangan perumahan sebesar tujuh puluh juta rupiah per bulan merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat. Ia menyoroti bahwa jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan anggota DPR yang sebelumnya sudah dihapus, yaitu sebesar lima puluh juta rupiah.
Menurut Ezra, uang sebesar itu bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan infrastruktur atau bantuan sosial bagi masyarakat. Ia juga menyarankan agar DPRD Jawa Barat mengikuti langkah serupa dengan DPR yang telah membatalkan kebijakan tersebut. Selain itu, mahasiswa meminta adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran oleh anggota dewan bersama masyarakat sipil.
Ezra menegaskan bahwa mahasiswa juga mendesak semua pejabat daerah untuk berhenti menggunakan anggaran publik hanya untuk keuntungan pribadi. “Berhenti berpesta di atas penderitaan rakyat,” katanya. “Tunjukkan empati, hentikan pemborosan, dan kembalikan politik kepada akarnya, yaitu melayani masyarakat, bukan menghisap anggaran.”
Pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jawa Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. Dalam aturan ini, setiap pimpinan dan anggota DPRD yang tidak memiliki fasilitas rumah dinas akan mendapatkan tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda, dengan jumlah tertinggi sebesar tujuh puluh juta rupiah untuk Ketua DPRD. Wakil Ketua mendapatkan enam puluh lima juta rupiah, sementara anggota dewan menerima enam puluh dua juta rupiah per bulan. Semua biaya yang timbul dari keputusan gubernur ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Jawa Barat juga mendapatkan beberapa fasilitas lain. Beberapa di antaranya adalah uang representasi sebesar dua juta dua ratus ribu rupiah, uang paket sebesar dua ratus dua puluh lima ribu rupiah, tunjangan jabatan sebesar tiga juta dua ratus ribu rupiah, serta tunjangan komunikasi intensif sebesar dua puluh satu juta rupiah.
Terdapat juga tunjangan reses sebesar dua puluh satu juta rupiah dan tunjangan transportasi sebesar tujuh belas juta rupiah. Bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, mereka mendapatkan jatah dana operasional masing-masing sebesar delapan belas juta rupiah dan sembilan juta enam ratus ribu rupiah. Dana operasional ini diberikan setiap bulan dengan ketentuan bahwa 80 persen diberikan sekaligus dan 20 persen tersisa untuk dukungan dana operasional lainnya.