Aturan Kos-kosan di Surabaya Semakin Ketat, Pemilik Harus Tinggal Satu Area dengan Penyewa
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- comment 0 komentar

Aturan Kos-kosan di Surabaya Diperketat, Pemilik Wajib Tinggal Satu Area dengan Penyewa
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya tengah mempersiapkan aturan baru yang akan mengatur kegiatan rumah kos. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kota tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa peraturan ini akan dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Aturan ini mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah kewajiban pemilik kos untuk tinggal di area yang sama dengan penyewa. Tujuannya adalah agar pemilik dapat lebih mudah memantau aktivitas penghuni. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi risiko tindakan kriminal yang pernah terjadi sebelumnya akibat kurangnya pengawasan.
Selain itu, usaha kos yang berada di wilayah perkampungan harus mendapatkan izin dari warga setempat. Minimal, pendirian kos harus disetujui oleh sepertiga hingga dua pertiga warga di kampung tersebut. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas kos tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Untuk kos-kosan yang berada di dekat jalan raya, tidak diperlukan izin warga karena dinilai tidak mengganggu lingkungan permukiman. Namun, jika kos-kosan tersebut berada di area perkampungan dan menerima laki-laki serta perempuan dalam satu tempat, maka diwajibkan untuk menyediakan pemisah.
Selain itu, lurah dan camat diminta untuk memastikan pendataan penghuni dilakukan secara akurat. Data ini akan membantu pemerintah dalam memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran. Wali Kota Eri Cahyadi juga berharap bahwa pada tahun 2026, seluruh warga miskin dan pra miskin di Surabaya bisa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan sampai tingkat sarjana.
Selain aturan teknis, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi antar lembaga. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keberadaan rumah kos di Surabaya dapat menjadi lebih terkontrol dan aman bagi semua pihak.
Saat ini belum ada komentar